Pengawas TPS Harus Maksimal di Pemilu 2019

- Rabu, 27 Maret 2019 | 11:13 WIB

TANA TIDUNG - Guna meningkatkan tenaga fasilitator dalam memberikan pelatihan bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sekaligus para saksi peserta pemilu, Bawaslu Kabupaten Tana Tidung menggelar training of trainer (TOT).

Dikatakan Ketua Bawaslu Tana Tidung, Chaeril, pengawasan kampanye adalah bagian terkecil dari pengawasan tahapan pemilu.  Pengawasan yang lakukan dalam tahapan kampanye adalah pengawasan berdasarkan  tahapan yang dilakukan oleh KPU, yang mengacu kepasa Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 275. Dan secara terperinci diatur dalam PKPU 23 tentang kampanye perubahan PKPU 28 dan 33. “Bawaslu, mengantisipasi segala kemungkinan yang akan terjadi jelang pelaksanaan Pemilu 2019,”ungkapnya.

Lebih lanjut diungkapkannya, seluruh petugas pengawas yang nantinya akan bertugas di 73 TPS yang tersebar di lima kecamatan se Kabupaten Tana Tidung untuk bisa lebih bekerja keras dalam mengawasi jalannya Pemilihan Umum tahun 2019.

"Sebentar lagi pemilu akan dimulai untuk itu semua pengawas berperan aktif dalam mengawasi jalanya pemilu ini. Mengingat ada lima kertas suara yang nantinya akan kita coblos dan ini butuh ekstra kerja keras dalam melakukan pengawasan nantinya,"katanya.

Menurut Chaeril, tugas pengawas TPS yaitu mengawasi proses berlangsungnya pemungutan suara secara maksimal. Dan melaporkan hasil dari perhitungan suara kepada pengawas yang ada di atasnya dan juga melakukan pencegahan terhadap jenis pelanggaran pemilu yang ada di TPS.

"Nantinya juga pengawas TPS juga harus bersedia untuk menjadi saksi jika nanti ditemukan ada sengketa pemilu. Ini harus siap jika terjadi sengketa," jelasnya.

Sementara itu, Ramli,  Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Tana Tidung mengatakan, mengenai metode kampanye, di antaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan penyebaran bahan kampanye, Pemasangan APK ditempat umum dan media sosial. Ke semuanya dilakukan pengawasan.

Dan 21 hari sebelum masa tenang baru bisa dilakukan kampanye terhadap 2 metode yaitu kampanye melalui media masa elektronik dan internet. Kedua kampanye melalui rapat umum yang dijadwalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap peserta pemilu. “Dan pengawasan tetap dilakukan Bawaslu dan jajaran pengawas di bawah terhadap aktivitas yang boleh atau tidak boleh dilakukan oleh peserta pemilu," ujar Ramli, Minggu (24/3).

Menurutnya,masa tenang masuk tanggal 14 April peserta pemilu sudah tidak dibenarkan untuk berkampanye, baik terhadap APK, dan  bahan kampanye dibersihkan 1 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Lanjutnya, ia mengklaim pengawasan sudah dilakukan dengan cara sosialisasi partisifatif memberikan surat imbauan kepada peserta pemilu serta pihak-pihak yang dilarang ikut dalam kampanye. “Hal-hal yang dilarang dilakukan oleh partai politik caleg dan sebagainya, kami sudah intruksikan kepada jajaran di bawah untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dalam kampanye. Kedua pengawasan langsung dilakukan dengan melibatkan Panwascam, PPL serta peran media juga penting dalam untuk melakukan pengawasan setiap aktivitas peserta pemilu dikecamatan dan desa-desa,"ungkapnya.(*/rko/zia)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X