Pj Sekkot, Satu Nama Sempat Ditolak

- Rabu, 27 Maret 2019 | 10:40 WIB

TARAKAN - Meski telah diteken oleh Gubernur Kalimantan Utara Dr. H. Irianto Lambrie namun nama untuk penjabat (Pj) Sekkot hingga kini masih dirahasiakan. Wali Kota Tarakan sempat menunjuk satu nama untuk menjadi Pj Sekkot, namun mendapat penolakan dari Gubernur.

Kepada Radar Tarakan, Gubernur Kalimantan Utara Dr. H. Irianto Lambrie mengatakan, bahwa minggu lalu, dirinya sudah meneken Pj Sekkot Tarakan. Tugas Pj Sekkot hanya terhitung 3 bulan saja. Jika ingin diperpanjang, hanya dibolehkan dua kali.

“Enggak tahu namanya, saya lupa,” ujar Gubernur, Senin (25/3).

Nah, karena posisi Pj Sekkot yang tidak lama dan tidak bersifat definitif, maka Gubernur memerintahkan kepada Wali Kota agar segera melakukan seleksi Sekkot definitif dengan prosedur melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Penjabat itu kewenangannya sama dengan Sekkot definitif, kalau pelaksana harian Sekkot hanya melakukan tugas sehari-hari saja,” urainya.

Soal nama yang sebelumnya ditolak Gubernur, karena adanya kesalahan administrasi, yakni usia calon Pj Sekkot tersebut hanya tinggal satu tahun pension. Sehingga menurut UU ASN harus diganti, sehingga Wali Kota Tarakan kembali mengajukan satu nama yang akhirnya disetujui Gubernur karena dianggap sesuai aturan.

Dikatakan Irianto, usia Pj Sekkot harus lebih dari 2 tahun sebelum masa pensiun. Sementara itu, untuk mantan Sekkot Tarakan, Firmananur saat ini berstatus pegawai Pemprov Kaltara. Jika ingin mendapatkan jabatan tidak harus melalui seleksi asal disetujui oleh KASN. Sebab Firmananur pernah menjabat sebagai eselon II selama 2 kali dan mengikuti Diklat Pim 1. “Nanti dia (Firmananur) harus magang dulu 3 bulan. Mungkin dalam 3 sampai 6 bulan ke depan ada yang sudah pensiun sehingga bisa ikut seleksi atau tidak ikut seleksi, tapi ikut Komisi ASN,” pungkasnya. (*/shy/lim)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X