BESAR BAH..!! Pajak Air Permukaan PLTA Diproyeksi Rp 900 M per Tahun

- Rabu, 27 Maret 2019 | 10:24 WIB

TANJUNG SELOR – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) terus memungut pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari beberapa sektor, di antaranya Pajak Air Permukaan (PAP).

Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah BPPRD Kaltara, Imam Pratikno mengatakan, untuk target PAP saat ini memang masih di jauh bawah target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Namun, jika Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sungai Kayan di Kecamatan Peso, Bulungan itu nanti sudah beroperasi. Diproyeksikan target sumber perolehan pajak tertinggi terdapat pada sektor PAP.

“Dari koordinasi yang kami lakukan, jika di Peso (PLTA) itu beroperasi, PAP dalam satu tahun diproyeksikan sekitar RP 800 miliar sampai RP 900 miliar. Ini untuk satu bendungan,” ujarnya kepada Radar Kaltara saat ditemui di kantornya, Senin (25/3).

Artinya, jika lima bendungan mega proyek di provisni termuda Indonesia dengan target akan menghasilkan energi listrik 9.000 megawatt itu sudah terealisasi, maka Kaltara akan memiliki PAD yang sangat besar setiap tahunnya.

“Tapi ini baru hasil koordinasi. Untuk seperti apa pastinya, tentu akan dilihat nanti sesuai dengan realisasinya di lapangan,” katanya.

Untuk tahun ini, target PAP di APBD murni sebesar Rp 1.500.000.000. Adapun realisasi yang diperoleh hingga 22 Maret sebesar Rp 426.422.818. Ini merupakan capaian terendah jika dibandingkan dengan sumber pajak lainnya, seperti PKB, BBNKB, PBBKB, dan pajak rokok.

Dijelaskannya, PAP merupakan pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan. Dalam hal ini, air permukaan merupakan semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat. Termasuk air yang terdapat pada lubang bekas tambang, danau buatan dan air laut yang ditarik ke darat untuk dimanfaatkan termasuk air permukaan.

Adapun kendala yang dihadapi saat ini, belum adanya water meter untuk menghitung air permukaan yang digunakan perusahaan. Namun, itu sudah direncanakan untuk diadakan dan nantinya diserahkan ke masing-masing perusahaan.

Intinya, BPPRD Kaltara akan terus menggali sumber-sumber PAD dari sektor pajak dan retribusi di provinsi ke-34 ini dengan tetap mengacu pada peraturan dan ketentuan yang berlaku. (iwk/eza)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X