Penjabat Sekkot Tinggal Dilantik

- Senin, 25 Maret 2019 | 11:03 WIB

TARAKAN – Nama penjabat (Pj) sekretaris kota (Sekkot) Tarakan yang digadang-gadang akan dilantik pada April masih dirahasiakan Wali Kota Tarakan dr. Khairul, M.Kes.

Khairul sudah mengantongi nama tersebut sejak pertengahan Maret ini. Dalam aturan disebutkan bahwa Pj Sekkot hanya bertugas selama 3 bulan saja. Namun jika belum juga memiliki Sekkot definitif, Pj Sekkot akan diperpanjang kembali selama 3 bulan. “Sebenarnya saya hanya diberi waktu sampai 6 bulan untuk menunjuk proses Sekkot definitif, ini yang sedang kami kejar ke provinsi untuk anggota pansel (panitia seleksi),” ujarnya.

Selanjutnya, pihaknya berencana untuk meminta izin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai Sekkot ke depannya. Nah, karena menurut Khairul proses seleksi Sekkot definitif dalam waktu panjang.

“Waktunya cuma 6 bulan saja, saya mau kepengurusan birokrasi ini dapat berjalan normal. Untuk inisial Pj Sekkot nanti saja saat pelantikan,” singkatnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) TarakanM.Sa'aduddin Hakim menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima nama Pj Sekkot sehingga hanya tinggal menunggu arahan dari Wali Kota Tarakan untuk dilakukan pelantikan.

“Nama Pj Sekkot-nya enggak bisa dikasih tahu, takutnya ribut. Kalau masalah itu langsung sama Pak Wali saja,” bebernya.

Pria yang akrab disapa Didin ini menjelaskan bahwa dalam proses pengusulan Pj, Wali Kota menunjuk pelaksana harian (Plh) sembari menunggu persetujuan Gubernur Dr. H. Irianto Lambrie. Nah, jika menerima jawaban setuju dari Gubernur, maka Pj Sekkot tersebut akan dilantik.

“Penjabat Sekkot itu nanti sebagai pejabat definitif juga, tapi bukan definitif,” katanya.

Untuk merekrut Sekkot wajib melalui seleksi pansel, sebab pejabat hanya diusulkan Wali Kota ke Gubernur. Jika mendapat persetujuan Gubernur dan dinyatakan memenuhi syarat dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018, maka Gubernur menyetujui sehingga pejabat definitif akan dilantik dan ditetapkan dalam SK Wali Kota sehingga dapat menerima tunjangan dan fasilitas. Begitu pula dengan Pj Sekkot yang juga menerima tunjangan dan fasilitas pemerintah.

“Kalau sudah terpilih sekkot definitif, terlepas itu apakah Plh atau penjabat Sekkot-nya kemarin, tidak masalah dilantik lagi,” urainya. (*/shy/lim)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Bulungan Masih Defisit 10 Ton Beras

Jumat, 10 Mei 2024 | 12:25 WIB

Debit Air Sungai Lumbis di Nunukan Sempat Naik

Jumat, 10 Mei 2024 | 09:41 WIB

Pembangunan Tiga PLBN di Kaltara Klir

Senin, 6 Mei 2024 | 17:40 WIB

BPPW Target 6.691 SR Air Bersih di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 18:15 WIB

Ada Empat Tantangan Pendidikan di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 15:30 WIB
X