SIKAT SUDAH..!! Belasan Caleg Terindikasi Money Politics

- Senin, 25 Maret 2019 | 11:02 WIB

TANJUNG SELOR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) mengindikasikan adanya 13 calon legislatif (caleg) dalam pemilihan umum (pemilu) 2019 ini yang melakukan money politic atau politik uang.

Dari 13 indikasi politik uangg itu ada yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Dan ada juga yang sedang mengajukan proses banding. Ada juga indikasi money politic itu yang tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat formil dan materil.

Ketua Bawaslu Kaltara, Siti Nuhriyati mengatakan, tidak bisa dipungkiri, bahwa kontestasi politik seperti saat ini akan  membutuhkan biaya yang besar. Para kontestan juga bisa melakukan berbagai cara untuk bisa menang. Salah satunya dengan melakukan money politic.

“Dalam hal peserta ada yang punya anggaran besar dan dana besar, tentu potensi untuk melalukan money politic itu probabilitasnya tinggi,” kata Siti kepada Radar Kaltara.

Tidak hanya peserta yang memiliki anggaran besar dan dana besar saja. Bahkan peserta yang tidak memiliki dana pun bisa saja melakukan politik uang dengan melakukan peminjaman uang. “Tapi kami juga bergerak dari hasil pengawasan dan laporan,” jelasnya.

Bawaslu, sambung Siti, tidak bisa serta merta ketika ada laporan masuk kemudian dikatakan money politic, karena ada kriterianya. Pertama harus diperhatikan yaitu oknum yang melakukan, apakah peserta atau tim kampanye. “Jadi salah satunya yang melakukan itu sudah menjadi satu kesatuan,” ucapnya.

Kemudian apakah ketika transaksi itu terjadi ada suasana mengajak atau tidak. Misalnya, tim sukses caleg A datang ke masyarakat. “Ini ya untuk hari H, jangan lupa nomor sekian. Nah itu kan sudah bisa dikatakan money politic,” jelasnya.

Belum lagi jika yang diberikan selain uang. Karena politik uang ini tidak hanya dalam bentuk uang, barang pun masuk dalam katagori itu ketika dilihat dari yang melakukan. “Ketika itu diserahkan, kemudian ada laporan itu sudah bisa menjadi temuan,” bebernya.

Selama ini dua lembaga yang ada di dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) itu sering berbeda pendapat. Tapi untuk kasus yang di Kabupaten Tana Tidung (KTT) itu Gakkumdu satu suara. Dan itu pelimpahan ke pengadilan untuk diproses lebih lanjut.

“Apa pun hasilnya, Bawaslu dalam sentra Gakkumdu bersama kejaksaan dan kepolisian sudah bekerja sesuai prosedur. Artinya, sudah clear di internal pelanggaran Gakkumdu,” sebutnya.

Putusan akhir sudah ada di pengadilan, itu sudah di luar ranah Bawaslu. Saat ini ada juga satu yang menunggu putusan sidang di Kabupaten Nunukan. Kemudian di Tarakan kasusnya masih tarik ulur. “Ada salah satu penegak hukum sepertinya agar masuk angin, jadi ngeri-ngeri sedap lah kita ada di dunia politik ini,” bebernya.

Bahkan, pihaknya pernah dikomplain oleh Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Zainudin Amali, menyampaikan langsung jajaran panitia pengawas pemilu (panwaslu) desa dan panwaslu kecamatan itu ganas-ganas.

“Tapi kondisi seperti itu bukan berati kita menghambat peserta dalam melakukan kampanyenya. Tetapi lebih kepada bagaimana jajaran pengawas melakukan tugas sesuai aturan dan memastikan kontestan berkampanye sesuai aturan,” pungkasnya. (*/jai/eza)

 

 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X