Tak Diindahkan, Ditkrimsus Sikat Pengetap

- Senin, 25 Maret 2019 | 10:59 WIB

TANJUNG SELORPengetap bahan bakar minyak (bbm) bersubdi terus beraksi. Terbukti, Sabtu (23/3) sekira pukul 15 40 WITA tiga mobil diamankan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltara yang diduga mengetap BBM.

Peringatan Ditkrimsus Polda Kaltara seperti dianggap angin lalu bagi pelaku pengetap. Bahkan, aksinya semakin menjadi-jadi. Mobil yang diamankan didesain sedemikian rupa para pengetap.

Kapolda Kaltara Brigjen Pol Indrajit melalui Ditkrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra menegaskan, peringatan dan imbauan yang dilakukan tidak direspons para pengetap. Tentunya, tindakan tegas diberikan kepada pegetap sebagai pelajaran.

“Tidak ada teloran lagi terhadap para pengetap. Dipastikan diproses secara hukum. Sebab, kemarin yang diamankan kendaraannya dikembalikan. Tangki modifikasinya disita. Sekarang kita proses pidana karena kalau tidak kita lakukan lagi, dianggap sepele,” ucap Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra kepada Radar Kaltara.

Ia menegaskan, peringatan keras diberikan kepada pengetap. Sebab tidak ada lagi peringatan yang diberikan. Dan Sabtu (23/3) proses pidana dilakukan. Ia pun meminta agar pelaku pengetap yang belum diamankan agar menghentikan aktivitas mengetapnya selama ini.

Menurtunya, upaya pencegahan sudah dilakukan agar aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi terhenti. Kemudian, razia di SPBU dilakukan agar dapat menghentikan antrean yang setiap hari terjadi. Sebab, selama ini para pengetap yang memonopli BBM dan mengakibatkan BBM di dua SPBU habis.

“Kemungkinan tindakan Krimsus dianggap sepele atau dianggap baik hati karena selama ini pencegah, peringati dilakukan. Sudah diperingati agar  tidak terlibat pidana tetapi masih dilakukan,” tegasnya.

Tak hanya memperingati para pengetap, pihak SPBU juga menjadi target Krimsus. Jika hasil pemeriksaan terbukti ada campur tangan para petugas atau pemilik SPBU dipastikan bakal mendekam di balik jeruji bersama tiga pengetap yang telah diamankan.

“Jika pemeriksaan hasilnya pegawai SPBU bekerja sama dengan pengetap pihak SPBU saya pidanakan. Mudah-mudahan tindakan tegas kali ini menjadi efek jera,” harapnya.

Diketahui, tiga mobil yang diamankan berada di dua lokasi yakni SPBU yang berada di Jalan Katamso satu mobil dan SPBU di Jalan sengkawit dua mobil. Pelaku yang diamankan berinisial MS, AN, dan RS. Di mana, BBM bersubsidi hasil pengetap dijual ke nelayan. “Mobil ini bolak balik tiga hingga empat kali mengisi BBM,” singkatnya. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, MS dalam sehari mampu melakukan pengisian BBM hingga tiga kali. Setiap kali pengisian mampu membawa hingga 400 liter. Kemudian, tangki modifikasi kapasitas 210 liter dimiliki AN. Dan satu unit mobil Isuzu Panther berisi 17 jeriken berisi BBM subdisi jenis premium. Pasal yang disangkakan pasal 53 huruh b dan c hukumannya 3 tahun penjara.

“Aksinya semakin menjadi-jadi, surat pernyataan yang telah dibuat sendiri tidak diindahkan. Dan kita tangkap lagi dan tidak ada ampun lagi,” pungkasnya. (akz/eza)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB
X