Action Pemkab Dinanti Warga Atasi HET dan Penyaluran LPG 3 Kg

- Senin, 25 Maret 2019 | 10:33 WIB

NUNUKAN – Wacana pemerintah membuat satuan tugas (satgas) pengawasan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) sangat dinanti warga. Sebab, keberadaan satgas ini menjadi harapan bagi masyarakat agar proses penyaluran barang subsidi untuk masyarakat miskin ini dapat tepat sasaran.

Bukan tanpa sebab, sejak pengalihan minyak tanah ke gas, warga miskin sangat sulit mendapatkan barang subsidi berupa LPG 3 kg. Sayangnya, upaya pemerintah tak terlihat dan terkesan lambat. Sebab, sampai saat ini, warga miskin harus bersaing dengan warga mampu untuk mendapatkan gas melon, sebutan lain LPG 3 kg, tersebut. Bahkan, secara terang-terangan berlomba-lomba mendapatkannya di setiap sub agen atau pangkalan resmi dengan para pengecer yang notabenenya sebagai pedagang LPG subsidi ilegal.

Parahnya lagi, beberapa pangkalan resmi justru berani menjual gas melon tersebut di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan sebesar Rp 16.500 per tabung menjadi Rp 20 ribu per tabung. Karena, harus bersaing mendapatkan dengan para pengecer ilegal, warga miskin dengan terpaksa membeli dengan pengecer ilegal ini seharga Rp 25 hingg 30 ribu per tabung.

“Kami masyarakat sangat menunggu aksinya. Semoga saja satgas mampu berbuat,” kata Yanti, salah seorang warga Kelurahan Nunukan Utara.

Ia mengaku, selama ini pengguna LPG 3 kg itu dari semua kalangan. Mulai dari penjual, pengusaha hingga pegawai negeri. Untuk warga miskin, sangat jarang. Karena, mereka selalu kalah bersaing dengan yang berduit. Sebab, harganya dapat dibeli di atas harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditentukan. “Bisa diperiksa di pangkalan resmi. Bukan Rp 16.500 per tabung. Tapi, Rp 20 ribu. Kalau warga yang protes harganya, mana dikasih. Langsung disuruh cari ke pangkalan lain,” bebernya.

Darnah, salah seorang penjual di salah satu wilayah di Kelurahan Nunukan Utara mengaku, ia menjual LPG 3 kg itu lantaran mendapatkan kesempatan. LPG ukuran 3 kg dibeli dari Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dipesannya. Jumlah, hanya 20 tabung. Tapi, dengan jumlah itu dirinya sudah bisa menjual juga. “Yah, kalau memang mau ditertibkan apa boleh buat. Kami pasrah. Tapi, kalau boleh carikan kami solusi biar kami bisa menjual resmi juga,” ungkapnya.

Selama ini, katanya, ia tidak mengetahui bagaimana caranya agar dapat menjadi pangkalan resmi. Sebab, tidak ada petunjuk. Jikapun ada, kesempatan itu terbuka bagi mereka yang memiliki modal lebih besar. Padahal, sebagai warga dan pedagang biasa, dirinya berharap mendapatkan kesempatan untuk berjualan LPG 3 kg secara resmi. “Silakan tertibkan pengecer ilegal, tapi, berikan kami solusi bagaimana bisa menjadi penjual resmi juga. Kalau perlu, seleksi lebih ketat lagi. Pangkalan resmi yang menjual di atas HET dan tidak menjualnya ke warga miskin izinnya dialihkan saja,” pintanya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) II Sekretariat Kabupaten (Setkab) Nunukan Muktar SH mengatakan, setelah melakukan koordinasi dengan sejumlah perangkat daerah terkait, akhirnya ditemukan solusi yang dinilai paling tepat mengatasi persoalan LPG 3 kg. Yakni, memberikan tindakan tegas kepada para pengecer ilegal yang selama ini menjual di atas HET yang telah ditentukan. “Pengecer itu salah satu pengguna yang tidak berhak. Karena, mereka bukan memanfaatkan untuk memasak, tapi menjualnnya. Jadi, mereka itu harus ditertibkan,” tegasnya.

Setiap pengecer ilegal, lanjutnya, akan diminta mengembalikan LPG 3 kg yang masih memiliki isi ke pangkalan resmi atau sub agen tempat mereka mengambilnya. Sebab, sumber terjadinya kelangkaan itu ada pada pengecer ilegal juga. “Jadi, pangkalan resmi itu diberikan surat teguran tertulis dan ditandatanganiagar tidak lagi menjual ke pengecer. Surat teguran pertama, kedua sampai ke tiga. Jika masih bandel, izinnya bisa dicabut. Jadi, bukan pengecer saja, pangkalan resmi juga kami berikan tindakan tegas,” ujarnya.

Menurutnya, tak adanya anggaran dalam pembentukan satuan tugas (satgas) pengawasan BBM dan LPG 3 Kg bukan menjadi alasan tidak dilakukan pengawasan terhadap distribusi LPG 3 kg itu. Sebab, sebagai barang yang disubsidi maka pemerintah wajib mengawasinya. Tidak harus ada satgas dulu. Karena itu sudah menjadi tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN). Khususnya ASN yang bertugas di perangkat daerah terkait. “Makanya pembentukan satgas pengawasan BBM dan LPG 3 kg ini dibentuk. Tinggal menunggu surat keputusan (SK) ditandatangani bupati. Setelah itu kami bergerak,” ungkap Muktar.

Salah seorang pengecer yang sempat ditemui media ini mengaku pasrah jika harus ditertibkan. Namun, ia berharap memberikan peluang bagi mereka menjadi pangkalan resmi. Karena, apa yang dilakukan hanya memanfaatkan peluang yang ada. “Jangan hanya ditindak. Tapi kasi kami solusi juga. Bagaimana bisa jadi resmi,” ungkap Aan, salah seorang pengecer di Kelurahan Nunukan Utara.

Ia mengungkapkan, LPG 3 kg yang dijualnya memang diperoleh dari pangkalan resmi. Sebab, sudah ada kerja sama dilakukan. Bahkan, pihak pangkalan sengaja menyediakan jatahnyab karena harganya lebih tinggi dari biasanya. Yakni, Rp 20 ribu per tabung. “Setiap datang itu saya sudah disiapkan 5 sampai 10 tabung. Itu satu pangkalan. Biasanya saya juga ambil di pangkalan lain. Jadi, jatahnya banyak,” ungkapnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan ini karena kesempatan melakukannya terbuka lebar. Selama ini tidak ada pengawasan ketat dari pemerintah atau aparat lainnya. Bahkan, hanya teguran tanpa penindakan. Makanya, pangkalan resmi juga berani berbuat. “Jadi, kalau memang ada pembersihan kepada pengecer seperti saya ini, saya siap berhenti menjual LPG 3 kg. Yang penting, penindakannya benar-benar adil. Tidak pandang buluh. Harus tegas dan berlaku untuk semua. Kalau memang begitu, saya dukung penuh. Jangan pilih kasih. Mentang-mentang ada keluarga pejabat atau aparat hukum maka dibiarkan. Itu yang tidak betul,” pungkasnya. (oya)

  

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X