Klaim Semua Speedboat Reguler Miliki Pintu Darurat

- Senin, 25 Maret 2019 | 10:28 WIB

TARAKAN- Setiap speedboat reguler diwajibkan memiliki pintu darurat. Hal tersebut merupakan salah satu rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), setelah beberapa laka laut yang terjadi di Kaltara. Bahkan, Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan pun beberapa waktu lalu sudah mengimbau kepada pemilik speedboat untuk membuat pintu darurat, demi keselamatan dan keamanan para penumpang.

Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli KSOP Tarakan Syaharuddin mengatakan, untuk saat ini semua speedboat reguler sudah memiliki pintu darurat. Pihaknya sudah melakukan pemantauan langsung juga terhadap imbauan tersebut, saat dilakukan perpanjangan sertifikat berlayar.

“Jadi kami sampaikan saat perpanjangan sertifikat, yang tidak pintur darurat itu dibuatkan pintu darurat. Artinya kami sudah menyampaikan ke mereka, kalau kami juga tidak mau hal-hal yang terjadi itu terulang,” katanya.

Tidak memberikan imbauan, pihaknya melakukan pendekatan secara persuasif kepada semua pemilik speedboat untuk melengkapi persyaratan itu. Apalagi beberapa speedboat yang diproduksi  luar dari Tarakan, tidak memiliki pintu darurat. Sehingga pembuatan speedboat tersebut tidak dikontrol langusng oleh ahli ukur dan rancang bangun KSOP. “Namun speedboat yang diawasi pembuatanya dari sini (KSOP), dari awal kita sudah menyampaikan. Jadi analisa dari sini sehingga kita menyarankan untuk membuat pintu darurat, sehingga mereka tidak kerja dua kali,” imbuhnya.

Ditambahkan Syaharuddin, pintu darurat yang dimiliki speedboat merupakan salah satu alat keselamatan, dengan harapan tidak ada korban jiwa apabila terjadi laka laut. Kemudian ketentuan speedboat harus memiliki pintu darurat juga sudah diatur dalam perundang-undangan transportasi laut. Termasuk juga pemeliharaan terhadap speedboat yang  harus rutin dilakukan.

“Setiap kapal yang memperoleh sertifikat, wajib dipelihara sehingga tetap memenuhi persyaratan keselamatan kapal. Jadi pemeliharaan ini juga dilakukan oleh nakhoda secara berkala atau sewaktu-waktu,” jelasnya.

Apalagi, yang mengetahui langsung kondisi fisik dari speedboat merupakan nakhoda dan pemilik speedboat. Jadi para nakhoda dan pemilik speedboat harus bisa memastikan kondisi speedboat tidak rusak. “Makanya mereka sewaktu-waktu atau secara berkala harus merawat kapalnya,” bebernya.

Diakui Syaharuddin, para pemilik speedboat juga harus bisa mempertahankan kelaikan kapal setelah sertifikatnya muncul. Dengan begitu para pemilik dan nakhoda untuk memperhatikan kondisi speedboat setiap harinya. “Jadi ada kewajiban mereka untuk memperhatikan kapalnya, karena yang bisa memastikan dan monitor kondisinya itu adalah nakhoda,” pungkasnya. (zar/zia)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X