Tiga Daerah Belum Tetapkan Lokasi Kampanye Terbuka

- Senin, 25 Maret 2019 | 09:40 WIB

TANJUNG SELOR – Minggu (24/3), menjadi awal kampanye terbuka atau rapat umum dan kampanye iklan di media cetak pemilihan umum (Pemilu) 2019. Terkait dengan kampanye umum memang ada beberap titik lokasi yang sudah ditentukan dalam rapat koordinasi (rakor).

Namun, hingga saat ini hanya dua daerah yang sudah menyatakan tempatnya rampung. Sementara tiga daerah masih menunggu jawaban dari pemerintah daerah (pemda). Adapun tiga daerah itu yakni Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan.

“Kalau yang sudah clear tempatnya hanya Kabupaten Tana Tidung (KTT) dan Kabupaten Malinau dan nanti jumlahnya akan diperluas,” kata Hariadi Hamid, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) kepada Radar Kaltara, Sabtu (23/3).

Tetapi karena sudah menjadi ketentuan, bahwa KPU harus menyatakan titik lokasi. Maka titik lokasi yang sementara itu ada beberapa kemudian yang masih dalam proses usulan. “Tapi untuk pengamanan di awal kita buat Suat Keputusan (SK) dengan merujuk SK usulan saja,” bebernya.

Jika sudah ada kepastian dari KPU di kabupaten/kota terkait rakor antara KPU dengan pemda setempat, maka akan dilakukan revisi terkait dengan SK tersebut. Khususnya tempat kampanye yang diperbolehkan sebagai tempat rapat umum.

“Tapi yang harus dipahami, kampanye jenis lain juga diperbolehkan dalam hal ini seperti kampanye di sosial media (medsos) dan kampanye terbatas dan kampanye tatap muka, semua itu masih diperbolehkan,” ujarnya.

Prinsip dasarnya kampanye ini akan berlangsung hingga 13 April. Untuk jadwal kampanye, kata Hariadi telah disusun di dalam SK. Untuk kampanye rapat umum hanya diperbolehkan di stadion, alun-alun dan tempat terbuka. Untuk jenis kampanye di dalam gedung biasanya bukan rapat umum tapi rapat tatap muka, rapat umum terbatas, itu diperbolehkan dan tidak ada durasi waktu.

“Kita juga mengimbau apabila ada kampanye dari partai atau pasangan calon yang lain harap dihindari, karena dikhawatirkan akan terjadi benturan,” ujarnya.

Terkait tempat yang dilarang. Secara umum, tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan perkantoran itu sangat dilarang untuk berkampanye. Kalau di luar itu diperbolehkan, misalnya saja berkampanye di pasar. “Tapi jangan dengan menggunakan metode rapat umum, kalau hanya membagikan stiker itu boleh saja,” ujarnya.

Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltara, Siti Nuhriyati mengaku akan terus melakukan pemantauan jalanya kampanye. “Kita akan lakukan pemantauan 24 jam,” ujarnya. Hal itu dilakukan agar dalam kampanye itu bisa berjalan dengan tertib dan tidak ada pelanggaran yang terjadi. Untuk itu pengawasan akan terus dilakukan hingga masa tenang. (*/jai/eza)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X