4 ASN Mangkir Kerja, 2 Kampanye di Medsos

- Kamis, 21 Maret 2019 | 11:11 WIB

TARAKAN - Menjadi anggota aparatur sipil negara (ASN) diwajibkan untuk mengabdi dan bekerja untuk negara. Namun di Kota Tarakan masih saja terdapat ASN nakal yang tidak bekerja maksimal, tak hanya itu ada pula dua ASN yang ketahuan melakukan kampanye di media sosial.

Kepada Radar Tarakan, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Kota (Sekkot) Tarakan, Ibrahim mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan bersama ASN yang terkena hukuman disiplin ringan hingga berat.

“Ada beberapa orang yang terkena hukuman disiplin, terutama yang menjadi binaan kami adalah yang suka meninggalkan pekerjaan, itu yang kami panggil dan arahkan, apakah masih mau bekerja atau mundur,” katanya.

Ibrahim mengaku bahwa hukuman disiplin yang hingga kini masih di-running oleh pihaknya ialah ASN yang lalai bekerja sebanyak 4 orang yang terdapat di Satpol PP dan Badan Retribusi dan Pengelolaan Pajak (BRPP) Kota Tarakan. “Tapi kami masih dalam tahap pembinaan karena mereka tidak melakukan hal yang macam-macam tapi hanya jarang bekerja,” ujarnya.

Dalam ketentuan ASN, jika tidak bekerja selama 20 hari maka ASN tersebut akan diberikan peringatan. Namun keempat ASN ini bahkan lebih dari 20 hari tidak bekerja, sehingga pihaknya menanyakan hal tersebut. Nah, berdasarkan hasil pertemuan Sekkot bersama keempat ASN tersebut tercatat bahwa alasan ASN tersebut tidak bekerja selama 20 hari lebih dikarenakan beberapa factor, yakni alasan keluarga, sakit dan sebagainya.

“Tapi kalau sakit kan kenapa tidak melapor, makanya kami masih melakukan pembinaan,” ucapnya.

Sementara itu, disinggung terkait adanya dua ASN yang ketahuan berkampanye di media sosial dengan inisial IS yang merupakan staf di Badan Kesbangpol Kota Tarakan dan BS yang merupakan staf di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tarakan, dikatakan Ibrahim masih diberikan teguran ringan, sebab sesuai dengan surat yang diberikan oleh Bawaslu.

“Kami kasih peringatan keras saja, kalau dilakukan lagi baru ada sanksi karena tidak berat yang mereka langgar, kalau memang berat pelanggarannya ya bisa dipecat. Kalau masih ringan diberikan teguran tertulis saja, ini ada tahapannya. Jadi bisa sampai pada proses pemberhentian,” pungkasya. (*/shy/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X