Permen-KP 56, Bukan Pelarangan

- Rabu, 20 Maret 2019 | 11:11 WIB

TARAKAN- Terkait dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, merupakan pengaturan dan bukanlah suatu pelarangan terhadap eskpor sumber daya kelautan dan perikanan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kaltim-Kaltara dan Kalsel Akhmadon, Selasa (19/3).

Menurutnya, peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut merupakan suatu regulasi untuk mengatur eskpor sumber daya kelautan, yang ada di Indonesia.

“Sesungguhnya kalau kita lihat, filosofi terhadap kepiting, rajungan dan lobser itu tidak dilarang, cuma diatur. Jadi diatur ukurannya, diatur beratnya dan diatur jantan betinanya. Beda dengan trawl (pukat) itu dilarang, tapi ini diatur,” ungkapnya.

Dilanjutkan Akhmadon, bahkan terhadap Permen tersebut juga terdapat pengaturan terhadap waktu kapan ekspor kepiting betina bisa dilakukan. Diketahui dalam kurun waktu setahun terdapat ada waktu eskpor kepiting betina yang diperbolehkan, yaitu pada 15 Desember hingga 5 Februari.

 “Jadi masa itu silakan dan tidak adanya yang melarang mulai dari banyak, jenis dan ukuran itu diperbolehkan,” jelasnya.

Lantaran merupakan instansi yang berada di bawah langsung oleh KKP, maka PSDKP juga diwajibkan untuk selalu mengawal perundangan yang dikeluarkan oleh KKP. Apalagi Permen masih berlaku. Kemudian terhadap adanya kearifan lokal masyarakat Kaltara yang meninjau ulang Permen, bukan menjadi kewenangan pihaknya untuk memberikan solusi.

Hanya, tambah Akhmadon, pihaknya juga mempersilakan kepada para nelayan dan petambak yang di Kaltara untuk memberikan pengusulan kepada KKP untuk dilakukan peninjauan ulang terhadap Permen tersebut.

“Jangankan pada substansi di kementerian lembaga, sampai kepada uji materi pun akan memungkin untuk itu. Jadi tugas kami hanya mengawal apa yang sudah diatur dalam aturan,” bebernya.  

Lebih lanjut dikatakan pria yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Stasiun PSDKP Batam tersebut, pihaknya juga mempersilakan terhadap nelayan dan petambak untuk menyampaikan aspirasi terkait Permen 56. Namun ia meminta agar aspirasi tersebut disampaikan dengan cara yang benar dan tidak menimbulkan anarkis.

“Semata-mata pertimbangan hanya bagaimana memanfaatkan dan mengelola sumber daya kelautan dan perikanan secara bertanggung jawab,” imbuhnya.

Kemudian menanggapi terhadap kepiting yang ada di Kaltara merupakan hasil budi daya, menurutnya substansi di Permen 56 hanya pada penangkapan dan belum ada penyebutan terhadap budi daya. Namun, untuk budi daya kepiting yang ada di Kaltara juga harus dikaji secara mendalam.

“Walaupun PSDKP beberapa kali dilibatkan untuk hadir dalam gagasan pemda dan Pemprov rencana pengembangan komiditas kepiting, dalam bentuk kegiatan budi daya. Saya pikir itu masih dalam tahap kajian, penelitian dan penyempurnaan dan belum dalam skala besar dan sampai produksi dengan layak ekspor,” jelasnya.

Dibeberkan Akhmadon, pihaknya juga menyambut dengan positif apabila ada kelompok masyarakat yang ingin mengembangkan budi daya kepiting. Dengan cara itu juga dianggap bisa menjaga keberlangsungan sumber daya kelautan dan perikanan. “Kalau dia menangkap, kemudian dari hasil pembibitan budi daya dia bisa lakukan restocking, itu keseimbangan juga,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Perhimpunan Nelayan Kecil (PNK) Tarakan Sahude mengatakan ia belum bisa memberikan komentar banyak terkait hasil pertemuan yang dilakukan para perwakilan nelayan dengan Gubernur Kaltara Dr. H. Irianto Lambrie pada Senin (18/3) lalu. Hanya, dalam pertemuan tersebut Gubernur berjanji akan mengirimkan surat ke Menteri Kelautan dan Perikanan Sudi Pudjiastuti untuk dilakukan peninjauan terhadap kondisi nelayan di Kaltara. Dengan harapan tinjauan tersebut bisa memberikan peluang bagi nelayan untuk dapat mengeskpor kepiting.

“Saya diwakilkan kemarin, tapi saya diinformasikan kalau Gubernur akan kirim surat ke Menteri. Untuk hasilnya nanti kami tunggu,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X