Rekrutmen Transparan, Seleksi JPT Terbuka

- Rabu, 20 Maret 2019 | 11:07 WIB

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Gubernur Kaltara Dr. H. Irianto Lambrie menyatakan bahwa hingga saat ini, sesuai data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) yang sudah terpenuhi sebanyak 3.938 orang (hingga Maret 2019).

Sementara kebutuhan ideal ASN di Kaltara, sesuai data Biro Organisasi Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara, hingga 2018 sebanyak 4.018 orang (belum termasuk tenaga pendidik). “Kami terus berusaha memenuhi kebutuhan ASN. Namun keputusannya tergantung kepada kementerian terkait,” kata Gubernur, baru-baru ini.

Pemenuhan ASN tersebut didasarkan pada analisa jabatan (anjab) dan analisa beban kerja. “Kebutuhan masih tenaga kesehatan, apoteker, tenaga pendidik utamanya yang yang memiliki latar belakang pendidikan matematika serta fisika dan kimia, untuk ditempatkan di sekolah-sekolah perbatasan dan pedalaman,” jelas Gubernur.

Guna diketahui, pada 2018 Pemprov Kaltara mengajukan usulan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) baru sebanyak 1.770 orang. Namun, yang disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sebanyak 500 orang untuk formasi umum. Berdasarkan data BKD Kaltara, hanya 442 orang yang berhasil menjadi CPNS dari kuota tersedia tahun lalu.

Dalam rekrutmen tersebut, Pemprov Kaltara melakukannya secara terbuka dan transparan. Hal tersebut merupakan prinsip dasar yang diterapkan Pemprov Kaltara, guna mewujudkan good and clean governance.

Diungkapkan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara H. Suriansyah, rekrutmen pegawai di Kaltara dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. “Tak ada batasan suku, agama, ras dan golongan. Artinya, benar-benar terbuka. Ini sudah dilakukan sejak awal berdirinya Kaltara,” jelas Sekprov di ruang kerjanya, Selasa (19/3).

Pada awal pemekaran Kaltara, rekrutmen pegawai dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2012, tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara. Pada Pasal 14 ayat (1), disebutkan Gubernur Kalimantan Timur bersama Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Utara mengatur dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemprov Kaltara sesuai dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara dan Gubernur Kalimantan Timur.

Artinya pembiayaan, aset  dan personel memang menjadi kewajiban Pemprov Kaltim untuk membantu mengisi PNS yang akan bertugas di Pemprov Kaltara. Sedangkan, di ayat (2), dikatakan bahwa pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 bulan sejak pelantikan Pj Gubernur Kaltara. Lalu di ayat (4), disebutkan, personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi PNS yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kaltara.

Pada UU yang sama, tepatnya di Pasal 19 ayat (1), diuraikan bahwa untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintah dan Pemprov Kaltim melakukan pembinaan/koordinasi dan fasilitasi secara khusus terhadap Provinsi Kaltara dalam waktu 3 tahun sejak diresmikan.

“Artinya, selama 3 tahun sejak dimekarkan, provinsi induk juga pemerintah daerah yang berada di wilayah pemekaran akan melakukan proses penyerahan pembiayaan, personel, peralatan dan dokumen (P3D) kepada daerah otonom baru. Jadi, selama 3 tahun itu, pastinya pegawai dari kabupaten/kota di Kaltara, juga Pemprov Kaltim serta pemerintah pusat bisa mutasi untuk bertugas di Pemprov Kaltara,” beber H. Suriansyah.

Awal pemekaran 2013 hingga 2016, rekrutmen pegawai pun diatur dengan sejumlah peraturan. Yakni, Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 16/2012, tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Struktural yang Lowong secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/2016, tentang Perangkat Daerah. Mempedomani peraturan tersebut, Pemprov Kaltara pun menerima usulan mutasi masuk dari seluruh jajaran pemerintah daerah maupun provinsi se-Indonesia.

Atas usulan yang ada, Pemprov Kaltara melakukan pemetaan kebutuhan jabatan yang dirilis akhir 2016. Harapannya, pejabat yang terpilih benar-benar berkompeten dan berkualitas. “Di tahapan ini, difokuskan pada pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama,” jelas Suriansyah.

ASN yang berkompeten dan berkualifikasi pun akan mengisi JPT pratama yang lowong. “Kalau tidak salah, mereka dilantik awal 2017. Di sini, makin beragam asal daerah dari tiap pejabat itu. Tak hanya Kaltim, Kaltara tapi juga dari hampir seluruh wilayah di Indonesia. Artinya, mereka dilantik ulang untuk mengisi jabatan yang ditetapkan,” paparnya.

Sejak 2018, khususnya pengisian JPT mulai menggunakan sistem seleksi terbuka berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. “Seleksi terbuka ini, dapat diikuti oleh seluruh ASN yang memenuhi syarat dari seluruh Indonesia. Mereka harus mengikuti sejumlah tahapan seleksi, yakni tahapan seleksi administrasi, uji kompetensi (metode assessment) juga penulisan makalah, presentasi dan wawancara,” urainya.

Ia mengaku, kesempatan tersebut disambut baik oleh ASN dari seluruh Indonesia. “Dengan seleksi terbuka ini, juga membuktikan bahwa kualitas ASN dari wilayah di Kaltara mampu bersaing dengan ASN dari luar Kaltara. Ini dibuktikan dengan banyaknya ASN dari wilayah Kaltara yang menempati JPT pratama. Jumlahnya sebanyak 76,08 persen. Sementara sisanya dari luar Kaltara,” tutupnya. (*/lim)

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X