Putusan Inkrah, JPU Siap Lakukan Eksekusi

- Rabu, 20 Maret 2019 | 10:31 WIB

TARAKAN – Kasus perkara korupsi bahan mengajar dalam pelaksanaan Program Sarjana Kependidikan Guru dalam Jabatan (PSKGJ) FKIP UBT akhirnya inkrah setelah para terdakwa tidak mengajukan banding.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tarakan Rachmad Vidianto, melalui Kasi Pidsus Tohom Hasiholan mengatakan, putusan tersebut inkrah sejak 8 Maret lalu dan saat ini tinggal dilakukan eksekusi oleh JPU. “Dari JPU juga tidak mengajukan banding lantaran terdakwa sudah menerima putusan tersebut,” ungkapnya.

Diketahui dalam perkara tersebut, tiga terdakwa yaitu Herdiansyah, Yansar, dan Aji Wiweko alias Ahong dinyatakan terbukti melakukan tindakan korupsi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda. Yansar dan Aji Wiweko divonis pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subider 1 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 12 juta (bukan Rp 80 juta seperti diberitakan sebelumnya). Sementara, Herdiansyah divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan dan uang penganti Rp112.989.210 subsider 2 bulan kurungan.

Dalam putusannya juga, majelis hakim memerintahkan barang bukti sebanyak Rp 88.785.000 akan dikembalikan terhadap kepemilikan dari uang tersebut. Diketahui uang tersebut merupakan uang patungan dari dosen FKIP UBT. “Tertanggal 12 Maret, Kajari juga sudah mengeluarkan surat perintah pelaksanaan putusan tersebut,” bebernya.

Untuk saat ini, lanjut Tohom, uang yang merupakan barang bukti masih dititipkan di kas pengadilan Tipikor Kaltim. Setelah dilakukan eksekusi terhadap terdakwa, pihaknya juga akan sekaligus mengeluarkan uang tersebut dan mengembalikannya. “Di dalam uang tersebut terdapat juga uang milik Yansar, sebesar Rp 13 juta,” imbuhnya.

Terhadap denda yang dikenakan kepada terdakwa, pihaknya nanti akan mengkonfirmasi apakah terdakwa sanggup membayar atau tidak. Kalau pun sanggup, maka para terdakwa juga akan diberikan waktu untuk bisa membayarnya. Apabila para terdakwa tidak sanggup membayar, maka hukumannya ditambah sesuai putusan.  “Jadi untuk hal itu sama juga dengan uang pengganti, kalau tidak dibayar ya ditambah sesuai putusan itu,” jelasnya.

Terhadap eksekuisnya ketiganya akan dilakukan langsung di Samarinda. Sebenarnya, jika ada perpindahan terdakwa Yansar dan Herdiansyah sebelumnya, bukan kewenangan dari JPU melainkan kewenangan dari Rutan. “Sebelumnya Yansar dan Herdiansyag dipindahkan ke Rutan Samarinda dengan status dipindahkan, bukan dititipkan. Karena kami meminta keduanya dipindahkan demi kepentingan persidangan,” tuturnya. (zar/ash)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X