Brigjen Ery: Vonis Mati Sesuai dengan Perbuatan

- Senin, 18 Maret 2019 | 10:52 WIB

TARAKAN - Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan yang menjatuhkan vonis mati terhadap kedua terdakwa perkara sabu 4 kg yakni Herman Tawau dan Lukman Sanai dinilai sudah sewajarnya didapatkan kedua terdakwa atas apa yang diperbuat keduanya.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara Brigjen Pol Ery Nursatari kepada pewarta, Minggu (17/3). Dirinya nilai vonis yang dijatuhi kepada keduanya sudah sesuai, karena perbuatannya sangat merugikan negara, di mana generasi muda menjadi korban dari barang haram tersebut.

"Vonis itu sesuailah dengan apa yang diperbuatnya," ujarnya.

Apalagi keduanya dirinya nilai tidak kooperatif selama ini untuk membantu penyidik mengungkap jaringannya. Sehingga dirinya menyambut baik keputusan dari majelis hakim PN Tarakan yang memberikan hukuman maksimal kepada keduanya, yakni vonis hukuman mati.

"Dengan adanya vonis hukuman mati ini bisa menjadi contoh bagi bandar atau kurir yang belum tertangkap, bahwa hukuman terhadap pelaku terkait kasus narkoba tidak main-main," ujarnya.

Pria dengan bintang satu di pundaknya ini juga berharap keputusan serupa juga bisa diambil kepada terdakwa kasus narkoba lainnya. Dirinya menilai pemberian hukuman maksimal kepada terdakwa kasus narkoba berdampak efek jera kepada terdakwa atas apa yang diperbuatnya.

"Saat ini ada beberapa lagi yang belum disidangkan, seperti kurir 10 kg berinisial MI yang diungkap oleh Polres Tarakan, kami harapkan nantinya dihukum maksimal juga karena barang buktinya yang tidak sedikit," ujarnya.

Sebelumnya kedua terdakwa yakni Herman Tawan dan Lukman Sannai terjerat kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 kg yang berhasil diungkap tim gabungan BNNP Kaltara, Bea Cukai Kalbagtim dan Bea Cukai Tarakan pada April 2017.

Ini merupakan kali kedua PN Tarakan menjatuhkan hukuman mati kepada tersangka sabu. April 2018 lalu. Vonis mati terhadap dua terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 11,4 kilogram. Dua terdakwa yang dihukum mati itu adalah Amin dan Andi. Mereka diadili bersama tiga terdakwa lain yang juga dihukum berat. Ary Permadi, Haryanto dan Roniansyah, ketiganya dipidana seumur hidup. (jnr/lim)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X