Lima Bulan, Revisi RTRW Harus Klir

- Senin, 18 Maret 2019 | 10:47 WIB

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan hingga kini masih terus menggenjot percepatan penyelesaian revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bulungan.

Ketua DPRD Bulungan, Syarwani mengatakan, berdasarkan ketentuan dan kondisi yang ada saat ini, ditargetkan September 2019 revisi RTRW itu sudah selesai. Bahkan, itu sudah dikomunikasikan ke pemkab sebagai komitmen bersama.

“Kita berharap semoga sebelum berakhirnya masa bakti DPRD Bulungan periode 2014–2019 ini, perubahan atau revisi RTRW Bulungan itu sudah dapat diselesaikan,” katanya kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Minggu (17/3).

Berbagai upaya percepatan saat ini masih terus dilakukan. Terakhir, sudah dijadwalkan untuk pelaksanaan konsultasi publik mengenai revisi RTRW Bulungan ini di Kantor Bupati Bulungan, Senin (18/3). 

Adapun, konsultasi publik ini memang merupakan bagian atau tahapan yang harus dibahas dalam revisi RTRW. Setelah semua tahapan dilewati, baru kemudian pemkab menyampaikan secara resmi nota perubahan RTRW itu kepada DPRD.

“Dalam melakukan perubahan itu, tentu ada norma atau rambu-rambu sesuai dengan peraturan yang berlaku yang harus ditaati. Salah satunya, maksimal kita hanya bisa mengubah 20 persen dari tata ruang yang ada,” sebutnya.

Tentunya, perubahan itu juga harus dilakukan dengan memperhatikan skala perioritas yang ada. Sebab, melakukan perubahan tata ruang itu tidak semudah yang dibayangkan dan tidak pula bisa dilakukan seenaknya begitu saja.

Selain itu, politisi Partai Golkar ini juga mengatakan, berbicara masalah percepatan pembangunan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor saat ini, di samping mengurusi masalah RTRW, Bupati juga tentu menjalankan tugas lainnya sesuai Instruksi Presiden (Inpres) nomor 9 tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan KBM Tanjung Selor.

“Selain melakukan percepatan penyelesaian revisi RTRW, di situ Bupati juga diinstruksikan memberikan kemudahan perizinan yang berkaitan dengan investasi,” katanya.

Dalam hal perizinan, tentu harus ada dukungan dari pemkab sebagai upaya memberikan akses kemudahan kepada investor dengan tujuan untuk mendukung percepatan pembangunan KBM Tanjung Selor tersebut.  “Saya yakin dan percaya, sesuai dengan komitmen dari pemkab, insya Allah semuanya bisa dilalui dengan baik dan lancar,” ucapnya.

Sementara Bupati Bulungan, H. Sudjati mengatakan, untuk progres revisi RTRW tersebut, sudah ada beberapa tahapan yang dilakukan oleh pihaknya. Terakhir, Bulungan sudah menerima rekomendasi kesesuaian tata ruang dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) pada akhir Februari 2019.  “Jadi kita tinggal menyusun saja. Insya Allah aman. Tidak ada masalah,” tegasnya.

Untuk dukungan percepatan pembangunan KBM Tanjung Selor juga sudah dilakukan dengan memfasilitasi untuk melakukan pembebasan lahan. “Itu yang laksanakan dari BPN dan dananya dari Pemprov Kaltara,” pungkasnya. (iwk/eza)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X