TARAKAN – Setelah divonis pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Yansar terdakwa kasus korupsi Universitas Borneo Tarakan (UBT), ia juga juga dibebankan uang pengganti Rp 80 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.
Diketahui mantan Ketua Panitia Program Sarjana Kependidikan Guru dalam Jabatan (PSKGJ) FKIP UBT, Yansar melalui Penasehat Hukumnya yaitu Mansyur menyatakan menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, Kaltim. “Artinya putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Sebelumnya majelis hakim menyatakan Yansar, Aji Wiweko dan Herdiansyah terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Diketahui juga korupsi pengadaan bahan ajar dalam PSKGJ FKIP UBT. Modusnya, dana penggandaan bahan ajar cair di Desember 2013, namun realisasi pengadaan baru dilakukan sekitar bulan Mei sampai September 2014. Toko milik Aji wiweko ditunjuk untuk menggandakan bahan ajar berdasarkan penunjukan langsung oleh Yansar dan Herdiansyah. Akibatnya, negara dirugikan Rp 297.828.189.
“Untuk denda 50 juta, nanti lebih baik menjalani kurungan. Terdakwa tidak bisa dapatkan uang Rp 50 juta dalam waktu sebulan. Untuk uang pengganti juga begitu, bagus kita pilih subsider,” imbuhnya.
Untuk kedua terdakwa, diketahui juga tersangkut perkara lain dalam kasus dugaan korupsi di UBT, keduanya sedang menjalani hukuman pidana 4 tahun penjara. Keduanya terbukti melakukan pemotongan honor dan uang perjalanan dinas mengajar di daerah 3T.
“Untuk Yansar nanti akan dieksekusi di Tarakan. Jaksa yang akan kembali ke Tarakan,” pungkasnya. (zar/udn)