Pendistribusian Terkendala Biaya Transportasi

- Senin, 18 Maret 2019 | 08:20 WIB

MALINAU – Gerak cepat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malinau, setelah adanya surat suara yang datang beberapa waktu lalu masih terus melakukan tahapan seperti pelipatan dan penyortiran surat suara rusak.

Dikatakan Divisi Umum, Keuangan dan Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malinau Lasinias, bahwa surat suara yang masuk ke Malinau ada beberapa yang dinyatakan rusak.“Saat ini kita melakukan pleno penyortiran surat suara dengan Bawaslu, namum masih dalam proses. jadi untuk hasil belum bisa kita sampaikan. Hal ini dilakukan mengacu pada panduan Surat Keputusan (SK) KPU 166 bersama dengan Bawaslu,”Ungkapnya.

Dikatakanya lebih lanjut, bahwa untuk sementara ini ternyata surat suara masih ada yang bisa diselamatkan dari yang tadinya disortir rusak karena seperti gambar tembus ternyata bukan. ”Awalnya kita kumpulkan yang kira-kira rusak seperti berbayang, tinta tembus dan lainya, namun setelah ada kesepakatan dengan Bawaslu dengan mengacu peraturan ada yang masih bisa diselamatkan,” terangnya.

Informasi semntara untuk kebutuhan surat suara di malinau sekitar 53.696 sedangkan yang dikirim oleh KPU 53.555. ”Dua persen dari jumlah DPT setelah kita menghitung real sesuai dpt datanya menjadi kurang 141. Sekarang kalu kita bandingkan dengan kurangi suarat suara yang baik maka ada kekurangan,” katanya.

Untuk tahap selanjutnya ia, mengaku menunggu formulir yang masih sampai di Tarakan,yang nantinya juga akan disotir lagi, berikutnya pamflet pasangan calon yang ditempel di tps,” jelasnya.

Sedangkan pendistribusian sendiri, dikatakanya masih ada ditransportasi udara yang dengan penerbangan MAF saja yang bisa dilayani dengan carteran. Sedangkan untuk penjemputanya masih akan melakukan negosiasi dengan pihak penrbangan Susi Air.

“Sekarang kami penjemputan masih negosiasi dengan pihak Susi sedangkan susi pake dolar sehingga biaya juga akan membengkak. Kalo maf hanya bisa saat pendistribusian saja karena pas tanggal penjemputan sedang jadwal sehingga nantinya pada jadwal penjemputan maf tidak bisa,” terangnya.

Selain itu, pihaknya saat ini juga sedang memikirkan anggaran untuk pendistribusian yang cukup tinggi. “Susi memang paling mahal, namun untuk anggaran jelas kita tidak sanggup. nantinya kita akan meminta bantuan pada pemerintah daerah yang akan segera kami surati. Karena di Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 bisa kemungkinan meminta bantuan memfasilitasi masalah transportasi di pasal 434 sehingga kami akan meminta bantuan dana,” pungkasnya. (ewy/udn)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X