Eksploitasi Kepiting Kaltara, Malaysia Diuntungkan

- Sabtu, 16 Maret 2019 | 20:56 WIB

TARAKAN – Pengeluaran kepiting bertelur dari Kalimantan Utara (Kaltara) menuju Malaysia secara ilegal bukan menjadi rahasia umum lagi. Hal tersebut sudah lama dilakoni sejumlah pengusaha di Kaltara. Hal tersebut diungkap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara Ir. H. Amir Bakry, M.P.

Menurutnya, dilarang atau tidak dilarang seperti diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 56/2016, pengeluaran kepiting bertelur telah berlangsung sejak lama.

“Jalan (pengeluaran oleh pengusaha) setiap hari. Tetap jalan. Makanya jika nanti ada kebijakan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kami dahulukan dengan kajian. Itu yang akan sampaikan ke Kementerian (KKP). Apalagi kita di sini, daerah perbatasan. Pelemparan kita lebih dekat dengan Tawau, Malaysia,” ujar Amir kepada Radar Tarakan, Jumat (15/3) petang.

Aksi yang dilakukan ribuan nelayan dalam dua kesempatan, patut menjadi pertimbangan KKP, kata dia. Perekonomian Kaltara masih ditopang oleh sektor perikanan. Komoditas kepiting menjadi salah satu yang utama. “Di Kaltara ini, potensi perikanan khususnya kepiting cukup besar, dan populasi luasan mangrove di Kaltara masih ada 180 ribu hektare. Tambak 149 ribu. Masih ada keseimbangan tambak dan luasan mangrove. Ini dengan kajian. Lantas kalau diambil setiap hari? Apakah masih memungkinkan? Itu yang perlu kita tahu,” urainya.

Menurut Amir, kepiting-kepiting yang dibawa menuju Tawau, Malaysia merupakan hasil tangkapan dari alam. “Kepiting yang masuk ke tambak, kemudian membesar di tambak bersama dengan komoditas seperti bandeng, udang yang dibudidayakan. Setiap masyarakat panen, ada kepiting. Masuk secara alami. Namanya kepiting bakau. Kajiannya nanti, hari Senin (besok, Red) kami sampaikan ke Gubernur (Dr. H. Irianto Lambrie),” terang Amir.

Amir pun mengajak semua pihak yang berkepentingan di dalam upaya melegalkan pengeluaran kepiting dari Indonesia menuju Malaysia bersama-sama menghadap ke KKP. DKP juga tak henti-hentinya menyampaikan aspirasi masyarakat ke KKP.

“Ayo sama-sama ngomong ke KKP, sama-sama HNSI persoalan ini kita bawa ke Jakarta. Saya juga sudah menyampaikan aspirasi demo dua hari ini. Saya upload terus ke Kementerian (KKP), kegiatan aspirasi masyarakat ini. Dan itu sudah direspons, dari Ditjen Perikanan Tangkap dan Budi Daya. Kami sudah sampaikan bahwa kami akan menyurat menyampaikan aspirasi masyarakat dengan didukung kajian teknis dan kajian akademis, dan nanti dari sana, tim dari Kementerian turun ke sini,” ujarnya.

Menyoal penangkapan dalam beberapa kesempatan oleh sejumlah stakeholder seperti Badan Karantina Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), TNI AL, menurutnya juga tak lepas dari tugas masing-masing instansi. “Kami juga banyak diskusi dengan Pak Umar (kepala BKIPM) di sini. Permen ini memang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Karantina (BKIPM). Di Indonesia ini, Papua dan Kaltara yang masih bagus ekosistem kepitingnya. Banyak contoh daerah lain, susah sudah kepiting ini. Itu yang dikhawatirkan,” imbuhnya.

Menurut Amir, penangkapan kepiting di Kaltara setiap harinya sekira  10-15 ton. “Kalau mau dikurskan, rata-rata Rp 200 ribu sekilo, sehari Rp 3 miliar-an duit beredar untuk kepiting saja. Memang cukup menjanjikan,” beber dia.

Selain kajian akademis mengenai populasi kepiting bakau di Kaltara, DKP juga telah mengutus petambak belajar ke Balai Perikanan Budi Daya Air Payau di Takalar, Sulawesi Selatan. “Kami beri pendampingan. Dia mau bikin pembibitan kepiting skala rumah tangga. Jika itu berhasil, dan telur kepiting berhasil ditetaskan itu, itu salah satu solusi paling bagus,” urainya.

“Kepiting ini paling mudah dibudidayakan, karena hamanya enggak banyak. Makanannya juga mudah. Makan ikan rusak pun boleh. Mudah-mudahan dengan ada keberhasilan dari usaha itu,” tambahnya.

Kajian akademis yang akan diserahkan ke Kementerian, harapannya dapat diterima. Namun patut menjadi pertimbangan jika pengeluaran kepiting bertelur ke luar negeri benar-benar dilegalkan menyoal keamanannya. “Cuma kita juga harus wanti-wanti. Karena pelemparan kita ke Tawau. Jangan sampai ini komoditas dilegalkan, justru ada permainan dari sebelah (Tawau). Sekarang ini ilegal, memang harga bagus. Kalau umpamanya dibolehkan, itu juga harus kita antisipasi. Jangan sampai mereka di sana suka-sukanya beli berapa. Ini kan orang tertentu saja yang bisa kerja. Enggak semuanya. Yang lain hanya mengepul. Perlu dipikirkan itu, jangan kita cuma tahu jual. Jadi pertimbangan juga, di sini ada disiapkan pesawat, kenapa tidak diekspor langsung dari sini. Jangan kita cuma pengirim. Kita harus jadikan daerah kita daerah pengekspor,” ulasnya.

“Data yang sampai di Kementerian. Salah satu daerah pengekspor kepiting terbesar itu Tawau. Kepiting di Tawau dari siapa? Nah. Jadi kita ini bukan mengekspor, tapi mengirim. Justru namanya Tawau yang harum. Bahan bakunya dari kita, Tawau yang menikmati,” bebernya lagi.

Amir mengungkap, jika perlintasan masih terus dipantau. Seperti jenis kepiting jantan, pasti melalui proses pemeriksaan. “Kalau yang betina, mereka pakai speedboat cepat. Kalau kita lihat perbandingan yang dibawa ke Tawau itu, 60 persen jantan. Resmi, 40 persen tidak resmi,” jelasnya.

Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara H. Sanusi mengatakan tidak serta merta keinginan untuk melegalkan pengeluaran kepiting bertelur itu dengan payung hukum peraturan gubernur (pergub) atau peraturan daerah (perda) dapat dilakukan. Salah satu pertimbangannya, rawan gugatan. “Berkaitan dengan Permen 56 Tahun 2016, memang sebenarnya bukan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara. Memang tidak bisa diatur dalam pergub. Dalam Permen jelas, bahwa untuk ekspor kepiting sudah ditentukan kriterianya, minimal ukuran, beratnya. Kan 15 Desember sampai 5 Februari boleh ekspor kepiting betina. Tetapi, kalau lebih dari itu tidak boleh,” ulasnya.

Halaman:

Editor: kalpos123-Azward Kaltara

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X