DKP Dorong Kajian Akademis Soal Permen KP 56

- Sabtu, 16 Maret 2019 | 00:01 WIB

 TARAKAN – Nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kalimantan Utara (Kaltara), Persatuan Nelayan Kecil (PNK) Tarakan bersama mahasiswa kembali menggelar aksi lanjutan, Jumat (15/3) siang. Ribuan massa pun menyemut di perempatan jalan Grand Tarakan Mall.

Tuntutan mereka masih menyoal penegakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu mereka ingin beraudiensi langsung dengan Gubernur Kaltara Dr. H. Irianto Lambrie terkait hal ini.

Namun, dari pukul 13.30 hingga pukul 16.30 WITA, massa yang merasa aksi mereka tidak ditanggapi, akhirnya bergerak menuju Kantor Badan Penghubung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara di Jalan Mulawarman. 

Ketua HNSI Kaltara H. Nurhasan mengungkapkan, ekspor kepiting menjadi salah satu mata pencaharian bagi ribuan warga dalam struktur perikanan di Tarakan. “Aturan ini membuat kami masyarakat Kaltara khususnya Tarakan, sangat menderita,” ungkapnya.

Menurutnya, harusnya Pemprov turun tangan. Pengecualian terhadap Permen-KP, menurut dia, pernah dilakukan gubernur Jawa Tengah. “Kami mungkin bisa mengerti, tapi masyarakat yang turun ini menderita. Jadi apa pun langkahnya akan kami perjuangkan,” tuturnya.

Terhadap adanya Permen tersebut, lanjut Nurhasan, para nelayan dan petambak kepiting juga sudah melakukan berbagai cara agar bisa mengekspor kepiting hasil budi daya. Mulai dari pembibitan, tempat penetasan, dan budi daya pembesaran. “Namun di Permen 56 itu menyebutkan hasil budi daya kepiting bertelur pun tidak boleh diekspor. Padahal ada undang-undang budi daya memperbolehkan apa pun hasil budi daya bisa diekspor,” bebernya.

“Ini adalah sumber masyarakat Kaltara, kalau boleh keluarkan peraturan gubernur dan diperlakukan khusus,” tegasnya.

Syamil, salah seorang nelayan dari Jalan Karungan, Tarakan Timur mengaku jika kepiting menjadi penyambung hidup bagi mereka yang bekerja dalam usaha pertambakan. “Penjaga tambak itulah dijualnya. Cuma katanya dilarang lagi,” kata Syamil yang membaur dengan peserta aksi lainnya.

Sementara itu, Muhammad Apriandistiya selaku koordinator lapangan dari aliansi mahasiswa sekaligus koordinator wilayah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan, menilai perlu ada peninjauan terhadap Permen-KP 56/2016. “Kalau peraturan ini tetap berlaku, artinya pemerintah secara perlahan membunuh masyarakat dengan peraturan ini,” ujarnya.

“Kami minta perlakuan khusus bagi nelayan dan petambak di Kaltara,” sambung dia.

Secara akedemisi, dari perwakilan mahasiswa telah menyiapkan kajian data menyikapi Permen tersebut. “Dari pengkajian dan pembina kami sudah menyusunnya dan sudah rampung. Kami sudah mendiskusikan dan memang sudah ada ketetapan regulasi yang kemudian belum terakomodir oleh legislator dari Kaltara,” imbuhnya.

 

PEMPROV TAK PERNAH JANJI LEGALISASI

Pemprov Kaltara mengaku tak pernah menjanjikan akan melegalisasi penangkapan dan atau pengeluaran kepiting ke luar negeri. Ini dikarenakan Pemprov sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, tunduk dan patuh kepada peraturan yang berlaku. Dalam hal ini, Permen-KP 56/2016.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara Ir. H. Amir Bakry, M.P, mengatakan alasan pemerintah Indonesia menerbitkan Permen seperti disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31/2004 tentang Perikanan. Memang perlu mengatur larangan penangkapan dan pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan dari wilayah Republik Indonesia. “Ini dalam rangka menjaga keberadaan dan ketersediaan populasi sumber daya hasil perikanan tersebut,” kata Amir usai menemui perwakilan demonstran.

Halaman:

Editor: kalpos123-Azward Kaltara

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X