Pemprov Bentuk Pansel JPT

- Jumat, 15 Maret 2019 | 15:11 WIB

TANJUNG SELOR - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara (Kaltara) mencatat lima pejabat yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara akan pensiun tahun ini.

Lima kepala organisasi perangkat daerah (OPD) itu terdiri dari Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Suriansyah mengatakan, pemprov sudah membentuk atau menyiapkan panitia seleksi (pansel) terbuka untuk pengisian JPT Pratama itu saat pejabat yang bersangkutan sudah ditetapkan pensiun. Sementara ini lima pejabat tersebut masih aktif bekerja sebagai abdi negara.

“Mereka ini, waktu pensiunnya beda-beda. Jadi seleksinya nanti tidak dilakukan secara bersamaan, tapi beda-beda antara yang satu dan yang lainnya,” kata Suriansyah kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor belum lama ini.

Namun, untuk yang menyeleksi lima jabatan yang akan diisi nantinya tetap satu pansel yang sudah dibentuk ini. Pada tahapannya, pemprov juga sudah menyusun kriteria pejabat yang boleh menduduki jabatan tersebut.

“Tapi untuk apa saja syaratnya, itu kita lihat nanti. Untuk gambaran umumnya, pasti mereka yang memiliki kompetensi di bidangnya masing-maaing,” kata pria yang pernah menjabat Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara ini.

Setidaknya, pejabat yang dicari untuk menduduki posisi JPT Pratama itu memiliki kemampuan pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang baik. Tiga kriteria itu yang harus diuji saat dilakukan seleksi nantinya. “Di situ pasti kelihatan, apakah dia laik atau tidak untuk menduduki jabatan tersebut,” tuturnya.

Disinggung mengenai seleksi yang dibuka secara umum, ia belum bisa memastikan apakah dibuka secara nasional, atau hanya untuk lingkup Kalimantan. Pastinya, landasan hukum pelaksanaan seleksi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Nanti kita lihat dalam pembahasan. Apakah langsung selekai atau dilakukan rotasi dulu. Ini belum dibahas, nanti kita bicarakan. Pastinya pansel suda siap,” sebutnya.

Selain lima JPT Pratama yang bakal kosong karena pejabatnya pensiun tahun ini, pemprov juga akan melakukan pengisian posisi Kepala BKD Kaltara yang saat ini dijabat sementara oleh Sekretaris BKD Kaltara, Burhanuddin sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Terpisah, Plt Kepala BKD Kaltara juga mengatakan bahwa pansel untuk ini sudah dibentuk. Namun, untuk seperti apa teknis pengisiannya masih belum dapat dipastikan, apakah langsung dilakukan seleksi terbuka atau ada rotasi jabatan terlebih dahulu.

“Nah, untuk ini tentu merupakan domain atau kebijakan pak Gubernur. Kita hanya melaksanakan sesuai dengan arahan beliau,” sebutnya. (iwk/eza)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB
X