Kemen ESDM Pertimbangkan Sejumlah Faktor

- Jumat, 15 Maret 2019 | 15:10 WIB

TANJUNG SELOR - Usulan penambahan kuota produksi batu bara tahun 2019 berdasarkan hasil pertemuan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Irianto Lambrie dengan perwakilan dari 14 perusahaan batu bara di provinsi ke-34 ini pada akhir Februari lalu telah disampaikan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM).

Kepala Dinas ESDM Kaltara, Ferdy Manurun Tanduklangi mengatakan, dalam melakukan penetapan kuota produksi batu bara untuk setiap daerah itu, ada banyak faktor yang dipertimbangkan Kemen ESDM.  Salah satunya menyangkut masalah kebijakan domestic market obligation (DMO).

“Termasuk juga menyangkut masalah kinerja dari perusahaan harus kita perhatikan dari berbagai aspek. Jangan sampai hanya meminta produksi, tapi tidak memperhatiakn kewajibannya seperti AMDAL dan lain sebagainya,” ujar Ferdy kepada Radar Kaltara saat ditemui di Kantor Gubernur Kaltara, Kamis (14/3).

Sebab, berbicara masalah produksi batu bara ini berkaitan dengan ekonomi secara makro atau nasional. Maka dari itu, tidak bisa serta merta langsung diberikan sekian kuota untuk satu daerah tanpa melakukan perhitungan dan pertimbangan terlebih dahulu. 

“Karena, pemberian kuota itu akan mempengaruhi faktor ekonomi nasional ke depannya,” jelas Ferdy.

Paling tidak, dalam pelaksanaannya diharapkan ada keseimbangan antara harga dan produksi. Itu diperhitungkan agar dapat memperoleh harga yang maksimal. Artinya, jika produksi lebih banyak dari pada pasar, maka secara otomatis harga akan anjlok. 

Ferdy menyebutkan, dari 14 perusahaan batu bara di provinsi termuda Indonesia ini, baru sekitar 70 persen yang memenuhi DMO. Sementara sisanya tidak memenuhi DMO. Alasannya, karena standar kualitas dari PLN, berbeda dengan kualitas kalori yang ada di perusahaan. 

Adapun, sanksi untuk perusahaan yang tidak memenuhi DMO, ditegaskan Ferdy itu tetap ada. Di antaranya permintaan kuota tidak diberikan 100 persen. Tak hanya untuk yang tidak memenuhi DMO, bahkan yang memenuhi DMO juga tidak diberikan 100 persen.

“Banyak pertimbangan yang kita perhitungkan. Ini penting diperhatikan, misalnya seperti kedisiplinan mereka dalam membayar pajak. Jangan hanya penghasilan yang dikejar, tapi tidak memperhatikan kewajiban,” tegasnya.

Namun, Kemen ESDM juga memberikan solusi bagi perusahaan yang tidak memenuhi standar kalori. Bisa membeli dari perusahaan lain untuk kemudian dijual ke PLN. Sistem ini disebut dengan transfer kuota. “Ini solusi dari krmenterian. Cuma kendalanya, ada yang dapat dan ada juga yang tidak sempat dapat,” katanya.

Pastinya, untuk DMO itu tetap dilakukan, karena acuannya dari kementerian. Jikapun ada perubahan, tentu akan dilakukan pada pertengahan tahun atau semester II pada bulan Juni. Sebelumnya, 14 perusahaan batu bara yang telah bereksplorasi di Kaltara ini bersepakat untuk belum menyepakati pembagian kuota produksi yang telah ditetapkan Kemen ESDM.

Itu dilakukan sambil menunggu upaya pemprov untuk meminta tambahan kuota kepada Kemen ESDM. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan itu, Gubernur memerintahkan Kepala Dinas ESDM Kaltara menemui staf khusus Menteri ESDM atau Dirjen Minerba guna menyampaikan aspirasi dari perusahaan pertambangan tersebut dan meminta jadwal untuk bertemu Menteri ESDM. (iwk/eza)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X