Hukuman Mati Kembali Menanti

- Jumat, 15 Maret 2019 | 14:44 WIB

TARAKAN – Sabu sebanyak 10,6 kg dimusnahkan oleh personel Polres Tarakan dengan cara diblender di halaman Mapolres Tarakan kemarin (14/3). Sabu tersebut merupakan hasil tangkapan tim Sat Reskoba Polres Tarakan dengan dua perkara dari tiga tersangka.

Usai diblender, sabu yang berkisar miliaran rupiah tersebut dibuang ke dalam wastafel. Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan mengatakan, pihaknya sengaja memusnahkan sabu tersebut dengan cara diblender, lantaran barang bukti yang dimusnahkan cukup banyak. “Ini kami lakukan biar cepat hancur sabunya,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, terhadap tersangka berinisial MI yang memiliki barang bukti sebanyak 10,1 kg, pihaknya menjerat dengan ancaman tertinggi, yaitu hingga hukuman mati. Terlebih lagi beberapa perkara dengan barang bukti yang cukup banyak, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati bagi para terdakwa. “Kemungkinannya semakin tinggi dan besar barang buktinya akan dijatuhkan hukuman mati,” ungkapnya.

Terhadap perkara sabu 10,1 kg, sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang diduga terlibat juga. “Untuk teknisnya kami belum bisa beberkan karena sampai saat ini kami masih kembangkan,” imbuhnya.

Dalam melakukan pengembangan, pihaknya bekerja sama dengan BNN dan Polda Sulawesi Selatan, tempat sabu tersebut akan dikirim. Pihaknya juga saat ini berusaha mengembangkan terhadap jaringan yang melibatkan ketiga terdakwa.

Diketahui, tersangka MI ditangkap usai menjemput 10,1 kg sabu dan rencananya akan dikirim ke Sulawesi Selatan menggunakan kapal. Dalam pengakuannya, MI membeberkan ia sudah mengirimkan 20 kg sabu asal Malaysia ke Tarakan ke Sulawesi Selatan.

Dalam acara pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh unsur forum koordinasi pimpinan daerah, di antaranya Wali Kota Tarakan dr. Khairul, Wakil Wali Kota Effendhi Djuprianto, Kepala Pengadilan Subagyo, Kejaksaan Negeri Tarakan Kepala BNNK Tarakan Agus Surya Dewi, serta Ketua MUI Muhammad.

Ditambahkan Kasat Reskoba AKP Danang Yudanto, dalam perkara tersebut pihaknya akan secepatnya melengkapi berkas dan mengirimkan ke Kejari Tarakan. Apalagi perkara narkotika merupakan prioritas untuk segera disidangkan. Meski demikian saat ini pihaknya masih terus memburu pelaku lain yang diduga terlibat juga. “Kami target secepatnya akan tahap dua. Jadi karena pemusnahan cepat kami lakukan, diusahakan juga bulan ini bisa selesai berkasnya,” ungkapnya. (zar/ash)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X