Terduga Mucikari Berikan Keterangan, Ini Kata Dia

- Jumat, 15 Maret 2019 | 14:42 WIB

TARAKAN – Dua terdakwa terduga mucikari menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan kemarin (14/3). Kepada majelis hakim, kedua terdakwa mengakui tidak mengetahui terkait penggerebekan prostusi oleh pihak kepolisian, yang melibatkan ladies tempat kedua terdakwa bekerja.

Terdakwa Yosi yang bekerja sebagai kasir di salah satu tempat hiburan malam (THM), mengakui saat itu ia hanya menerima uang cash terkait DR yang ingin keluar bersama tamu. “Biasanya kalau ada yang mau keluar temani tamu makan, itu harus membayar uang cash. Selebihnya saya tidak tahu mereka mau pergi makan di mana,” katanya.

Diakuinya, uang cash yang harus dibayarkan oleh tamu yang ingin membawa ladies keluar sebesar Rp 350 ribu. Besaran uang cas tersebut merupakan aturan dari perusahaan. “Jam kerja itu, jam 8 (malam) sampai jam 3 (subuh). Jadi setiap yang keluar di jam itu harus membayar uang 350 ribu,” ungkapnya.

Terkait adanya uang Rp 3,5 juta yang dibayarkan oleh saksi Ardiansyah, Yosi membenarkan menerima uang tersebut. Namun uang tersebut merupakan titipan dari DR, yang akan dikirimkan ke orang tuanya. Ia tidak tahu sama sekali bahwa uang tersebut merupakan hasil transaksi DR dan saksi Ardiansyah. “Si DR cuma bilang kalau ambil uang dari si abang, terus nanti minta dikirimkan ke orang tuanya,” tuturnya.

Sementara itu, terdakwa Dewi mengakui saat kejadian tidak berada di Tarakan. Namun terhadap uang cash yang ditentukan setiap ladies, ia membenarkan hal tersebut. “Aturan itu saya yang buat, jadi ladies Rp 350 ribu, dancer Rp 500 ribu kalau mau dibawa tamu keluar,” ungkapnya.

Dilanjutkan Dewi, ia baru mengetahui adanya ladies di tempat usaha karaoke miliknya yang diamankan polisi pada keesokkan harinya. Dirinya yang aat itu berada di Tanjung Selor bergegas ke Tarakan dan setelah sampai langsung menuju Polres Tarakan. “Semua aturan harus dilakukan oleh pekerja dan selebihnya saya tidak tahu mereka ke mana kalau sudah keluar,” singkatnya.

Terpisah penasehat hukum (PH) kedua terdakwa, Mozes Riupassa SH mengungkapkan, berdasarkan keterangan terdakwa tidak satupun yang menyatakan kedua terdakwa terlibat dalam perdagangan orang. Sesuai yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian dari keterangan kedua terdakwa juga, sudah jelas bahwa para ladies hanya membayar uang cash Rp 350 ribu jika ingin keluar dengan tamu.

“Apalagi si Dewi yang tidak berada di tempat, jadi sama sekali tidak tahu. Saya juga konfirmasi ke dia, apakah ada konfirmasi ke dia terkait DR yang akan keluar dan dinyatakan kasir juga tidak ada,” singkatnya. (zar/ash)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X