Tongkang Batubara Dikeluhkan, Kapal Nelayan Nyaris Ditabrak

- Jumat, 15 Maret 2019 | 14:40 WIB

TARAKAN – Adanya kejadian kapal nelayan nyaris ditabrak ponton batu bara saat melakukan loading disekitaran laut Tarakan, sejumlah nelayan yang dipimpin oleh Ketua Persatuan Nelayan Kecil (PNK) Tarakan Rustam mendatangi Polair Polres Tarakan (14/3).

Diketahui kejadian tersebut pada Selasa (12/3) lalu. Kapal nelayan milik Said terseret arus ke bawah kapal ponton. Meski kapal milik Said tenggelam, namun saat itu Said berhasil selamat dan dievakuasi oleh nelayan lainnya. “Kami ke sini (Polair) karena mereka juga merupakan Badan Keamanan Laut (Bakamla). Jadi setiap kecelakaan laut mereka harus tahu,” ungkapnya.

Ditambahkan Rustam, saat ini Said masih menjalani perawatan di RSUD Tarakan. Dalam kedatangan ke Polair, pihaknya berharap adanya perhatian dan perlindungan dari kepolisian terhadap nelayan yang akan melaut. Apalagi kejadian tersebut bukanlah yang pertama kali terjadi, melainkan kejadian serupa sudah beberapa kali terjadi.

“Kami sebagai nelayan ini juga hak konstitusional. Tapi saat ini sudah tidak diperhatikan pemerintah. Jadi kami menurut kami lokasi tangkapnya sudah mulai berkurang, karena ada loading batu bara di wilayah tangkap nelayan,” bebernya.

Diakuinya, setiap kegiatan loading batu bara di laut sudah tidak mementingkan kepentingan para nelayan yang lewat. Kemudian, lanjut Rustam, kegiatan nelayan juga sudah diatur oleh undang-undang terhadap wilayah menangkap ikan.

“Di undang-undang perikanan itu menyebutkan nelayan bisa melakukan aktivitas penangkapan ikan mulai dari 1 hingga 3 mil di laut. Terutama bagi nelayan 5 GT. Tapi sekarang kami tidak mendapatkan ruang itu,” imbuhnya.

“Sebenarnya kami mau memanfaatkan laut. Contoh, sembarang kapal menjatuhkan jangkar, sedangkan kami juga mau mencari ruang untuk hidup dengan mencari ikan,” pungkasnya.

Terpisah, Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan mengatakan meski dirinya belum menerima laporan tersebut, namun akan melakukan penyelidikan. Dirinya juga akan melakukan mediasi terhadap pihak yang dirugikan.

“Sebenarnya itu tidak diatur secara detail batas kapal tongkang dan nelayan ini melaut. Tapi, sedangkan speedboat yang lewat saja, ombaknya bisa goyangkan kapal nelayan,” imbuhnya. (zar/lim)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X