Hukuman Mati, Efek Jera untuk Pengedar Narkoba

- Kamis, 14 Maret 2019 | 11:24 WIB

TARAKAN- Dua terdakwa perkara sabu 4 kg, yaitu Lukman Sanai dan Herman Tawau divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.

Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut pun sangat diapresiasi oleh pengamat hukum pidana Yasser Arafat SH, MH. Terhadap putusan tersebut, ia menilai merupakan satu langkah maju lagi bagi penegak hukum yang ada di Indonesia. Apalagi perbuatan pelaku yang dianggap undang-undang sudah bisa dijerat hukuman mati, maka diperlukan keberanian bagi penegak hukum menegakkan hukuman tersebut.

“Apalagi yang dijerat hukuman mati ini adalah terdakwa perkara dengan barang bukti 4 kg, itu cukup besar dan bukan kejahatan kecil lagi,” ungkapnya.

Dipaparkannya, kejahatan narkoba merupakan suatu kejahatan yang sangat luar biasa dampaknya, terutama bagi pelaku yang tertangkap merupakan bandar atupun pengedar. Sebenarnya para penegak hukum juga harusnya tidak segan-segan memberikan hukuman tegas terhadap para bandar ataupun kurir dengan barang bukti cukup banyak.

“Di Tarakan ini sepertinya sudah berapa kali terdakwa yang dihukum mati. Bagi saya sangat mengapresiasi langkah berani penegak hukum yang ada di Tarakan,” tutur pria yang juga sebagai dosen di Universitas Borneo itu.

Dengan vonis hukuman mati, lanjut Yasser, tentu akan bisa memberikan efek jera dan ancaman bagi para pengedar narkotika yang sudah maupun belum tertangkap oleh aparat hukum. Namun tidak bisa dipungkiri juga, secara faktualnya kejahatan dalam dunia narkotika masih saja sering dijumpai. Meski sudah ada ancaman hukuman mati yang menunggu.

“Kalau bicara kejahatan banyak sekali motif yang dilakukan, bisa dengan alasan ekonomi dan tidak mau kalau sudah alasan ekonomi, pasti akan mereka lakukan. Namun hukuman mati harusnya bisa memberikan efek jera, karena semua orang takut mati,” imbuhnya.

Dilanjutkan pria lulusan Universitas 11 Maret Surakarta tersebut, meski hukuman mati dianggap bisa memberikan efek jera. Namun di satu sisi hukuman mati terkadang dianggap juga tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Kendati demikian, penegakkan hukuman yang tegas diharapkan bisa mengurangi aksi kejahatan, khusus kejahatan narkoba.

Terlebih lagi sudah jelas bahwa Indonesia merupakan negara hukum dan semua hukuman yang ditetapkan berlandaskan aturan hukuman yang berlaku. Terlepas adanya pro kontra hukuman bagi para pengedar narkoba yang dianggap sadis, namun bagi Yasser selama kejahatan tersebut termasuk­ extra ordinary crime, maka hukuman sangat bisa diterapkan.

“Terutama dampak yang ditimbulkan sudah cukup besar. Selama masih diatur undang-undang, kenapa tidak. Kemudian majelis hakim sudah mempunyai pertimbangan juga,” sebutnya.

Dibeberkannya, peredaran narkotika di Kaltara saat ini memang cukup memprihatinkan. Terbuktinya aparat hukum berhasil melakukan pengungkapan dengan jumlah barang bukti yang cukup besar. Untuk itu, diperlukan penegasan dari efek jera juga untuk menekan peredaran narkotika semakin banyak.

“Mudahan ke depannya sudah tidak ada lagi yang macam-macam memasukkan narkoba, apalagi Tarakan di Kaltara merupakan daerah yang rawan,” pungkasnya. (zar/eza)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X