TANJUNG SELOR - Hasil sidang putusan terdakwa Herwansyah yang diduga melakukan pelanggaran politik dinyatakan tidak bersalah. Hal ini yang membuat upaya banding dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Pengadilan Megeri (PN) Tanjung Selor.
Dimana, berkas memori banding perkara dugaan politik uang yang dialamatkan ke Herwansya yang merupakan calon legislatif (caleg) DPD RI daerah pemilihan (dapil) Kaltara telah diterima Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda, pada Selasa (12/3).
JPU Kejari Bulungan, Andita Rusdianto menyampaikan, berkas memori banding telah diserahkan ke PT Samarinda melalui PN Tanjung Selor. Dimana, berkas tersebut sedang diproses. Artinya, JPU saat ini tinggal menunggu hasil. Dengan durasi selama tujuh hari.
“Baru kemarin dikirim ke PT Samarinda. Setelah itu ada proses dan sejumlah tahapan yang harus dilalui,” ucap Andita Rusdianto kepada Radar Kaltara, Rabu (13/3).
Dijelaskan, memori banding yang diserahkan ke PT Samarinda berisikan sanggahan hasil putusan yang disidangkan pada Rabu (6/3). Sebab, JPU menyakini apa yang dilakukan Herwansya merupakan pelanggaran pemilu. “Isi materi pokok yang diserahkan ke PT Samarinda yakni sanggahan terhadap sidang putusan di PN Tanjung Selor,” jelasnya.
Sementara, Penasehat Hukum (PH) Herwansyah, Syahrudin menyampaikan, pihaknya sudah mendapatkan memori banding dan informasi terkait upaya banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Ada pemberitahuan ke saya bahwa mereka banding. Dan memori banding sudah saya pegang,” bebernya.
Dari memori banding yang diterima, yang dipersoalkan tak jauh berbeda dengan dakwaan sebelumnya. Dimana, alat peraga kampanye (APK) yang ditemukan dijadikan persoalan. Padalah, ia menilai hal itu bukan sebuah pelanggaran. Terbukti, hasil sidang menyataka kliennya tidak bersalah.
“Poinnya sama seperti dakwaan. Yang dia permasalahkan bahan kampanye, padahal itu bukan pelanggaran,” tegasnya.
Menunggu hasil banding yang diserahkan ke PT Samarinda, sebagai PH sudah mempersiapkan langkah kedepannya dengan mengajukan kontra banding. Dengan waktu tujuh hari menunggu hasil apakah banding diterima atau tidak.
“Diperiksa, waktunya seminggu. Dimulai sejak diterima di PT Samarinda. Nantinya dinilai dan akan dikuatkan diterima atau ditolak. Kita juga sudah mengajukan kontra banding,” pungkasnya. (akz/udn)