Berstatus Internasional, Pelayanan Lokal

- Kamis, 14 Maret 2019 | 10:55 WIB

NUNUKAN – Meski memiliki status sebagai pelabuhan internasional, Pelabuhan Lintas Batas Laut (PLBL) Liem Hie Djung ternyata hanya mampu melayani pelayaran di tingkat regional atau antardaerah dalam negeri atau lokal.

Sementara untuk rute Nunukan-Tawau (Malaysia) sebagaimana tujuan pembangunan awalnya sampai detik ini belum dapat direalisasikan. Padahal, awal 2018 lalu, pemerintah daerah telah sesumbar dan yakin jika PLBL Liem Hie Djung sudah dapat melayani penumpang Nunukan-Tawau dan sebaliknya.  

Kepala Bidang Sarana dan Prasana Dinas Perhubungan (Dishub) Nunukan, Edy, S.H. membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, status internasional yang dimilik PLBL Liem Hie Djung selama ini memang tak sesuai pelaksanaan di lapangan. Hal ini karena terbentur dengan beberapa perizinan yang dimiliki. Salah satunya izin operasional  yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Untuk standar internasional itu butuh kapal dengan 175 GT. Kapal-kapal yang melayani rute Nunukan-Tawau dan sebaliknya itu memikik kapasitas 100-175 GT. Makanya,  kapal itu tidak dibenarkan menurunkan penumpang di PLBL Liem Hie Djung karena, izinnya hanya yang 35 GT saja,” kata Edy, saat dikonfirmasi kemarin (13/3).

Dikatakan, usulan peningkatan izin sudah disampaikan ke Kemenhub pada direktur pelabuhan. Hanya saja, hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya. Bahkan, sampai saat ini pihaknya belum melihat rencana induk pelabuhan (RIP) dari Kementerian Perhubungan. Apakah, di RIP itu pengembangan pelabuhan di Kabupaten Nunukan masuk. “Surat usulan peningkatan sudah ditanggapi. Bahkan, Bupati sendiri langsung menemui direktur pelabuhan di Kemenhun di Jakarta. Tapi, hasilnya belum keluar saat ini,” ujarnya.

Edy menjelaskan, sebagai daerah yang hanya mengusulkan, maka pihaknya tidak dapat berbuat banyak mengenai peningkatan izin operasional tersebut. Semuanya tergantung dari Kemenhub karena pihak yang mempunyai konsep pengembangan. Jadi, lanjutnya, hasilnya, masih dalam pembahasan dalam RIP. Kalau misalnya PLBL Liem Hie Djung Nunukan sudah merupakan bagian dari RIP, maka setelah penetapan RIP itu maka boleh dikembangkan. Dan, setelah dikembangkan maka menyangkut dengan saran dan prasarana. “Dimungkinkan atau tidak dan layak atau tidak PLBL Liem Hie Djung menjadi jalur perlintasan internasional sebagaimana rencana awal pembangunannya sebagai pelabuhan intenasional dan bukan pelabuhan tradisional,” jelasnya.

Dikatakan, peningkatan izin operasional PLBL Liem Hie Djung dari 35 GT ke 175 GT tergantung dari hasil RIP Kemenhub. Sebab, dari sisi persyaratan Pemkab Nunukan sudah memenuhi dan bahkan mendapatkan rekomendasi dari KSOP Nunukan sendiri. “Tahapan-tahapan sudah dilakukan. Seperti simulasi yang dilakukan KSOP. Jadi, terkendala di RIP itu. Sampai saat ini belum ada jawaban dari Kemenhub,” ujarnya.

Kendati demikian, pemerintah daerah telah melakukan MoU dengan PT Pelindo Cabang Nunukan untuk mengembangkan kepelabuhanan yang ada di Kabupaten Nunukan. Artinya, masih hanya sebatas wacana pengembangan pelabuhan yang ada di Kabupaten Nunukan. “Dalam MoU itu akan ada rencana-rencana yang terus dibahas yang tujuannya demi perkembangan kepelabuhanan di Kabupaten Nunukan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Nunukan, Robby Nahak Serang mengungkapkan, berkas usulan tersebut langsung diserahkan Bupati Nunkan Hj. Asmin Laura Hafid ke Direktur Jendral (Dirjen) Perhubungan Laut di kantor Kemenhub Jakarta. Dalam proses pemberian berkas tersebut, sudah tidak ada masalah.

Ia mengatakan, pengoperasian PLBL Liem Hie Djung dalam melayani rute Nunukan-Tawau dan sebaliknya sudah menjadi keinginan besar pemerintah saat ini. Sebab, keberadaan PLBL menjadi salah satu modal utama yang wajib diwujudkan.

Wakil Bupati Nunukan, H. Faridil Murad mengatakan, sejak awal dibangun, PLBL Liem Hie Djung memang telah dikonsep menjadi pelabuhan internasional. Sejumlah persiapan dilakukan agar rencana tersebut dapat terwujud. Hanya saja, beberapa pergantian pejabat akhirnya membuat rencana awal tersebut sempat terkendala. “Seharusnya memang sudah lama diusulkan. Tapi, karena pejabat tidak fokus dan dituntut dengan minimnya anggaran akhirnya, khususnya untuk mengajukan ke Jakarta akhirnya terkendala. Namun, saat ini kembali digaungkan sebagai bentuk tanggung jawab kami untuk pembangunan dan konsep yang sudah lama diharapkan,” ujarnya.

Dikatakan, pengoperasian rute Nunukan-Tawau dan sebaliknya ini memang hanya persoalan izin operasional saja. Mengenai sarana dan prasarana di terminal dan dermaga selama ini memang sudah siap pakai. “Dari tiga ponton dermaga, hanya satu saja yang rusak. Usulan perbaikan tetap kami sampaikan lagi ke pemerintah provinsi hingga pusat. Hanya saja, yang ada saja digunakan sementara sambil dibuktikan jikan PLBL Liem Hie Djung ini mampu dan pantas digunakan,” pungkasnya. (oya/ana)   

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X