Pelipatan Lebih Cepat dari Target

- Kamis, 14 Maret 2019 | 10:39 WIB

TANA TIDUNG – Proses pelipatan surat suara yang dilakukan 30 petugas dari KPU Tana Tidung telah selesai sejak beberapa hari lalu. Pelipatan surat suara lebih cepat lima hari dari 10 hari yang ditargetkan KPU Tana Tidung.

Tugas selanjutnya yang dilakukan  KPU  yakni menginventarisir surat suara yang rusak hingga Rabu (13/3) kemarin.

''Memang saat dilakukan penyortiran ada surat suara yang masuk dalam kategori rusak,'' kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Tidung, Muchtar Bukoting.

Menurutnya, kerusakan itu berupa noda di gambar dan nama pasangan calon presiden-wakil presiden. Surat suara juga ada yang mengkerut. Walau sudah diketahui ada yang rusak, tapi pihaknya belum bisa menyebutkan jumlahnya. Dia mengaku belum menghitung secara detail. ''Surat suara yang rusak kita kumpulkan dulu, nanti setelah itu kita akan rekap secara keseluruhan, lalu nanti baru akan di laporkan ke KPU pusat,'' ungkapnya, Rabu (13/3).

Jumlah surat suara yang disortir dan dilipat jumlahnya sekitar 15.268 untuk pilpres dan 15.268 untuk DPD RI. Kemudian untuk DPR RI dan DPRD provinsi daerah pemilihan (dapil) 1 dan dapil 2 masing-masing 15.268 lembar  ditambah dengan DPRD kabupaten kota di dapil 1 sebanyak 9.703, dapil 2 sekitar 7.565 surat suara.

Pihaknya bersyukur  karena pelipatan surat suara berjalan lancar dan maksimal, bahkan lebih cepat dari yang ditargetkan pihaknya. Tapi mengenai surat suara yang rusak masih dalam proses penghitungan. “Tunggu dan nanti lihat saja berapa jumlahnya belum dapat dipastikan karena masih proses untuk penyortiran dan pelipatan surat suara kita mengerahkan 30 orang. Kami targetkan kemarin 10 hari selesai ternyata lebih cepat dalam 5 hari pelipatan sudah selesai,” ujarnya.

 

Terpisah Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Tidung, Chaeril  mengatakan, tujuan pemantauan untuk memastikan agar tidak terjadi kesalahan mengenai surat suara tersebut.

"Harus hati-hati juga, ini sudah terjadi, jangan sampai surat suara tertukar dapil. Bisa saja, masalah kecil secara teknis di lapangan pasti berdampak besar," ungkapnya Chaeril.

Ia menegaskan, kepada petugas yang melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara tidak terlibat sebagai pengurus partai politik. "Ini juga menjadi perhatian khusus bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan sebelum dilakukan penyortiran surat suara tersebut telah dilakukan pemeriksaan terhadap boks surat suara per dapil.

"Secara teknis disortir dulu, nanti akan dipisahkan antara surat suara yang rusak dengan hasil lipatan yang bersih," ujarnya. (*/rko/zia)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X