Akui Banyak Warga Enggan Urus Akta Perkawinan

- Kamis, 14 Maret 2019 | 10:36 WIB

TANA TIDUNG - Hingga saat ini masih banyak warga masyarakat di Kabupaten Tana Tidung, yang belum mengurus surat akta perkawinannya.

Hal ini diungkapkan salah satu Staf Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagian Pelayanan Pendaftaran Penduduk Kabupaten Tana Tidung, Aulia Soraya pada saat melakukan pelayanan di Desa Maning , Kecamatan Betayau, Rabu (13/3).

"Banyaknya warga yang masih menikah adat sehingga akta perkawinan tidak mereka miliki karena mereka lebih senang nikah adat. Mereka juga terkendala biaya makanya banyak yang nikah melalui adat," katanya.

Dipaparkannya, beberapa faktor yang membuat sejumlah warga enggan mengurus akta perkawinan antara lain faktor kebiasaan dari kampung, faktor pendidikan, faktor ada rasa takut atau susah mengurusnya dan faktor ekonomi. Juga lanjutnya karena syarat membuat akta nikah harus ada surat nikah dari gereja.

"Makanya syarat utama untuk mengurus akta perkawinan harus ada surat nikah dari gereja. Nah saat ini masih sedikit yang mempunyai akta nikah. Makanya kami selalu mengimbau agar masyarakat khususnya yang Nasrani agar mengurus akta nikahnya di Disdukcapil," harapnya.

Ia mengatakan, penerbitan akta perkawinan untuk warga muslim itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Tertib Administrasi Kependudukan.

"Untuk non muslim, nikahnya di gereja dan pengurusan pencatatan pernikahannya secara negara di Disdukcapil. Bukti pernikahan agama yang asli dari gereja harus dibawa ke sini untuk persyaratan penerbitan akta perkawinan. Jangan yang fotokopiannya," kata dia.

Ia menjelaskan, persyaratan lainnya untuk pembuatan akta perkawinan non muslim di Didukcapil seperti KTP, Akta Lahir, Kartu Keluarga (KK) serta surat nikah agama yang dilakukan di gereja.

Salah seorang warga Desa Maning Kecamatan Betayau, Yermi (40) mengatakan selama ini dirinya belum mempunyai akta nikah. Hal itu dikarenakan ketika menikah dirinya menikah adat karena merasa tidak mampu menikah di gereja.

"Waktu itu saya nikahnya pakai adat karena tidak ada biaya untuk menikah di gereja. Makanya saya mencoba datang ke pelayanan yang diadakan Disdukcapil ini untuk meminta dibuatkan akta pernikahan ternyata tidak bisa. Karena kata petugasnya syarat utamanya harus mempunyai akta pernikahan atau surat nikah dari gereja," kata Yermi saat berkonsultasi ke pelayanan yang dilakukan Diadukcapil di desa mereka. (*/rko/zia)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X