Disdukcapil Pastikan Hoaks

- Rabu, 13 Maret 2019 | 15:05 WIB

TANJUNG SELOR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bulungan membantah adanya ratusan Warga Negara Asing (WNA) di Bulungan yang diduga memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara Indonesia (WNI).

Kepala Disdukcapil Bulungan, Abdul Wahid menegaskan, hingga saat ini Disdukcapil Bulungan tidak pernah menerbitkan KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WNA yang beraktivitas di Bulungan. Khususnya di Desa Apung, Kecamatan Tanjung Selor seperti yang diberitakan saat ini.

“Mungkin cukup itu saja yang bisa saya sampaikan. Jangan sampai nanti semakin melebar. Pastinya itu hoaks,” ujarnya kepada Radar Kaltara saat ditemui di kantornya, Selasa (12/3).

Disinggung mengenai prosedur WNA yang ingin memiliki KTP WNI, ia menegaskan itu tidak bisa. Untuk WNA, itu ada dua istilah yang digunakan, yakni Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).

Jika hanya mengantongi Kitas, maka WNA tidak bisa mengurus KTP. Tapi jika mengantongi Kitap, maka boleh mengurus KTP. Itupun kewarganegaraan yang tercantum dalam KTP tetap WNA, dan masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku Kitap yang dimiliki oleh WNA tersebut.

“Persoalan ini, kami juga sudah didatangi Kesbangpol Kaltara yang ingin menanyakan kebenarannya. Yah, kami sampaikan bahwa kami tidak pernah mengeluarkan KTP atau NIK terhadap WNA itu,” tuturnya.

Jika itu benar, tentu Bulungan akan memecahkan rekor dengan jumlah 255 orang WNA yang ber-KTP WNI. Tapi, ia menegaskan untuk di Bulungan hingga kini tidak ada permasalahan terkait dengan identitas kependudukan atau KTP.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bulungan, Syafril mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mengetahui kebenaran dari informasi tersebut. Namun, untuk mencari tahu kepastiannya seperti apa, Syafril meminta Disdukcapil untuk turun ke lapangan guna mencari informasi yang valid. “Karena informasinya itu keluar dari Disdukcapil Bulungan. Makanya ini harus kita cari tahu,” sebutnya.

Pastinya, tindak lanjut untuk memastikan kebenaran dari informasi yang diterima tetap harus dilakukan. Karena kevalidan informasi itu penting, jangan sampai apa yang disampaikan masyarakat melalui Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) itu cuma hoaks.

Sementara Kepala Badan Kesbangpol Kaltara, Basiran mengatakan, selaku ketua tim pemantau orang asing di Kaltara pihaknya sudah melakukan kroscek. Dari sejumlah orang asing yang ada di Kaltara, semuanya hanya mengantongi Kitas, sementara untuk Kitap tidak ada. 

“Sementara, sesuai Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang boleh memiliki KTP hanya WNA yang memiliki Kitap. Tidak untuk yang hanya memiliki Kitas,” tegasnya.

Dengan begitu, ia menegaskan bahwa WNA yang memiliki KTP WNI itu tidak benar. Ia juga mengaku, berbagai upaya konfirmasi sudah dilakukan untuk mencari informasi valid. Tujuannya supaya ini tidak menjadi informasi yang menyesatkan bagi masyarakat di provinsi termuda Indonesia ini.

“Untuk di Kaltara ini jumlah WNA yang mengantongi Kitas ada 236 orang. Dari jumlah itu paling banyak di Bulungan dengan jumlah 126 orang,” sebutnya.

Dijelaskannya, untuk WNA yang ingin mengurus KTP itu tidak ujuk-ujuk langsung WNA yang bersangkutan langsung ke Disdukcapil, melainkan perusahaan tempatnya bekerja yang mengusulkan dengan dasar Kitap dari WNA tersebut.

“Termasuk juga soal penomoran dan masa berlaku KTP-nya juga beda. Pastinya tidak semudah itu untuk bisa mendapatkan KTP. Terlebih WNA yang dikabarkan ber-KTP WNI. Jika benar, saya bisa pastikan itu KTP palsu,” pungkasnya. (iwk/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X