Pelaksanaan Latsar CPNS Diundur

- Rabu, 13 Maret 2019 | 15:00 WIB

TANJUNG SELOR - Jika sesuai rencana, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalimantan Utara (Kaltara) akan menggelar latihan dasar (latsar) terhadap calon pegawai negeri sipil (CPNS) di provinsi ke-34 ini dari hasil rekrutmen tahun 2018 secara serentak pada 8 April mendatang.

Kepala BPSDM Kaltara, Muhammad Ishak mengatakan, rencana awalnya pelaksanaan latsar itu dilakukan pada 11 Maret 2019. Namun, rencana itu diundur jadi 8 April nanti lantaran masih ada dua daerah yang belum menyerahkan pertimbangan teknis (pertek) Nomor Induk Pegawai (NIP) kepada pihaknya. Dua daerah itu, yakni Kabupaten Malinau dan Nunukan.

“Insyaallah tanggal 8 (April, Red) itu sudah dimulai pelaksanaan latsar secara serentak, mulai dari hasil rekrutmen pemprov maupun empat kabupaten yang ada di dalamnya (Malinau, Nunukan, Bulungan, dan Tana Tidung),” ujar Ishak kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Selasa (12/3).

Ishak mengatakan, dilakukan pengunduran jadwal pelaksanaan latsar itu dengan harapan semua bisa selesai dan pelaksanaannya dilakukan bersamaan dengan titik pelaksanaan di lima kabupaten/kota di provinsi termuda Indonesia ini.

Pelaksanaan latsar yang dilakukan ini bersifat paralel dengan mekanisme semua CPNS mengikuti latsar di daerahnya masing-masing. Artinya, hasil rekrutmen Pemkab Bulungan mengikuti latsar di Bulungan, Malinau juga di Malinau, dan demikian juga dengan Nunukan dan Tana Tidung.

“Jadi yang rekrutmen pemprov itu di Tarakan latsar-nya. Salah satu tolok ukurnya, karena jumlah kita (CPNS pemprov) banyak, yaitu 453 yang terdiri dari 442 CPNS dan 11 lulusan STTD (Sekolah Tinggi Transportasi Darat),” katanya.

Adapun untuk peserta latsar yang jumlahnya sekitar 1.237 orang, gabungan dari provinsi dan empat kabupaten itu akan terbagi sekitar 50 angkatan. Dengan jumlah peserta per angkatan berkisar antara 36 sampai 40 orang.

Saat ini tengah terjadi perubahan masa atau waktu pelaksanaan latsar tersebut. Waktunya dipersingkat, dari yang 113 hari untuk satu angkatan berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara (PerkaLAN) nomor 24 tahun 2017, menjadi 51 hari sebagai mana yang tertuang dalam PerkaLAN nomor 12 tahun 2018.

“Di sini kita hanya melaksanakan. Untuk seperti apa dasar dilakukannya pengurangan waktu pelaksanaan itu, tentu merupakan kebijakan dari LAN,” tuturnya.

Disinggung mengenai batasan waktu pelaksanaan latsar yang hanya satu tahun sesuai masa berlaku CPNS, itu dihitung sesuai dengan terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan. Artinya, jika TMT-nya per 1 Februari 2019, maka berlakunya hanya sampai 31 Januari 2020 sudah masuk penetapan menjadi PNS 100 persen.

“Dalam hal ini, CPNS yang tidak mengikuti latsar dalam waktu yang ditetapkan selama setahun itu, maka akan gugur. Tapi kita tetap upayakan semuanya bisa ikut, jika tidak kita tidak bisa menetapkan jadi PNS 100 persen. Karena masa berlaku CPNS itu hanya 1 tahun,” jelasnya.

Pastinya, segala persiapan untuk pelaksanaan latsar itu sudah disiapkan oleh BPSDM. Artinya, pelaksanaan latsar itu tinggal jalan sesuai ketentuan yang berlaku. (iwk/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X