Kapasitas Rehabilitasi Narkoba Belum Seimbang

- Rabu, 13 Maret 2019 | 14:55 WIB

TANJUNG SELOR ­– Banda Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) menyebutkan total kapasitas rehabilitasi milik pemerintah Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos),  Pemerintah Daerah (Pemda) hanya sebanyak  20.000 atau 2 persen. Kemudian kapasitas rehabilitasi milik masyarakat dan swasta sebanyal 10.000 atau 1 persen.

Sedangkan kapasitas rehabilitasi di Negara maju mencapai 18 hingga 22 persen. Artinya, total kapasitas rehabilitasi milik pemerintah maupun  masyarakat belum mampu merehabilitasi jumlah pecandu yang ada.

Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Ery Nursatari menjelaskan, dari 1,7 persen estimasi populasi usia 10 hingga 64 tahun yang terpapar narkotika, terdapat sekitar 1 juta orang yang prioritas untuk direhabilitasi. “Sekarang ini saja BNNP baru memiliki satu klinik pratama di Tanjung Palas,” ungkap Ery kepada Radar Kaltara.

Itupun, sambung Ery, merupakan bangunan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan yang dipinjam pakaikan untuk rehabilitasi pecandu narkoba. Selain di Tanjung Palas pelayanan rehabilitasi pecandu narkoba juga ada di Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan. “Jenis pelayanan sebatas rawat jalan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melapor jika ada sanak keluarga yang menjadi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba. Untuk pelayanan rehabilitasi tidak dipungut biaya alias gratis. “Silakan datang ke klinik jika ingin mendapatkan pelayanan rehabilitasi,” ujarnya.

Sementara Kepala Bidang Rehabilitasi pada BNNP Kaltara, Tulus menambahkan, upaya pemulihan dari ketergantungan narkoba bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba mencakup rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial dan layanan pasca rehabilitasi yang dilakukan  secara berkelanjutan dalam satu kesatuan layanan yang terintegrasi.

“Pecandu dan penyalahgunaan narkoba wajib menjalani rehabilitasi,” ujarnya.

Bahkan hal itu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pada Pasal 54 menyebutkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Dan pada Pasal 55, khususnya pada poin 1 menyatakan orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit dan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

“Apabila orang tua atau wali mengetahui anaknya sebagai pecandu atau penyalahgunaan narkotika dan tidak melapor sesuai UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika maka akan dikenakan sanksi hukum pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp 1 juta,” pungkasnya. (*/jai/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X