Herman Tawau dan Lukman Sanai Divonis Hukuman Mati

- Rabu, 13 Maret 2019 | 14:45 WIB

TARAKAN – Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa perkara sabu 4 kg yaitu Herman Tawau dan Lukman Sanai. Putusan hukuman mati tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Lukman Sanai pada sidang kemarin (12/3).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa Lukman Sanai dan Herman Tawau terbukti terlihat dalam penyeludupan sabu 4 kg hingga menuntut hukuman penjara seumur hidup kepada keduanya. Kedua terdakwa pun akhirnya divonis majelis hakim sesuai pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Menyatakan terhadap terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menjadi perantara dalam jual beli narkotika. Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan hukuman mati,” kata ketua majelis hakim dalam membacakan amar putusannya.

Kedua terdakwa yang mendengarkan putusan majelis hakim hanya bisa tertunduk diam. Namun sebelum majelis hakim membacakan putusannya itu, terdakwa Lukman Sanai sempat memberikan surat pernyataan dari Herman Tawau yang di dalam surat tersebut menyatakan bahwa Lukman tidak terlibat dalam perkara ini.

Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Melcky Johny Ottoh mengungkapkan, majelis hakim tetap menerima surat pernyataan tersebut namun sudah tidak bisa menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam putusan. “Nanti surat itu bisa dilampirkan oleh terdakwa dalam berkas banding,” kata Melcky.

Dilanjutkan Melcky, dalam menjatuhkan putusan hukuman mati ini, ada beberapa pertimbangan oleh majelis hakim dan salah satunya lantaran kedua terdakwa terlibat masalah narkotika saat masih menjalani hukuman dengan perkara narkotika juga. “Untuk barang bukti yang menjerat kedua terdakwa berjumlah hingga 4 kg,” imbuhnya.

Terhadap putusan ini, Melcky menegaskan sudah menjadi hal yang normatif dan sudah sesuai dengan pertimbangan majelis hakim. Kemudian majelis hakim juga dianggap sudah menjadikan fakta persidangan untuk menjadi dasar pertimbangan dalam memberikan putusan. Didapati tidak ada hal yang meringankan bagi kedua terdakwa. Kemudian Lukman Sanai juga pernah dengan sengaja tidak menghadiri persidangan.

“Apa yang diputuskan majelis hakim ini segala sesuatunya sudah dipertimbangkan dan kedua terdakwa dianggap layak dan pantas mendapatkan vonis pidana hukuman mati,” jelasnya.

Terhadap putusan majelis hakim ini, terdakwa Herman Tawau dan Lukman Sanai mengajukan banding. Sementara itu, JPU Muhammad Junaidi menyatakan akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Untuk diketahui, terdakwa Herman Tawau dan Lukman Sannai alias Pacik Lukman ini sebelumnya tersangkut dalam perkara 4 kg sabu yang diungkap BNNP Kaltara, Bea Cukai Kalbagtim, dan Bea Cukai Tarakan pada April 2017 lalu. (zar/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X