Mutasi ASN Terkendala Tim Pansel

- Selasa, 12 Maret 2019 | 15:02 WIB

NUNUKAN – Wacana mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah yang santer terdengar Februari lalu belum juga terlaksana. Hingga memasuki awal Maret, pergeseran jabatan akibat adanya perubahan nomenkelatur pada perangkat daerah berdasarkan peraturan daerah (Perda) nomor 10 tahun 2018 tentang perubahan atas perda Kabupaten Nunukan nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Nunukan itu terkendala pembentukan tim panitia seleksi (pansel) yang disarankan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Nunukan, Sabri membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, pembentukan tim pansel itu merupakan rekomendasi dari KASN dan rekomendasi itu sudah ditindaklanjuti dengan menyusun tim pansel yang dimaksud.

“Sebenarnya, pengertian pansel itu seolah-olah mutasi ini dilakukan atas dasar merotasi jabatan. Padahal, kalau merotasi jabatan itu membutuhkan biaya untuk mendanai tim pansel yang dari luar daerah. Sementara mutasi ini hanya perubahan nomenklatur saja. Tugas dan fungsi ASN tetap sama saja. Nah, itulah yang sedang kami sampaikan ke pihak KASN,” kata Sabri kepada media ini kemarin.

Dikatakan, meskipun mengalami keterlambatan namun untuk ASN yang menempati setiap jabatan-jabatan atau pos-pos dalam struktur organisasi tingkat bawa yang baru itu sudah ada. Namun, untuk ASN yang jabatan pratama tinggi (JPT) akan dikonsultasikan dulu dengan KASN. “Sudah dilaporkan ke KASN mengenai perubahan nomenklatur yang menyebabkan adanya mutasi tersebut. Tinggal menunggu respons saja dari KASN,” ungkapnya.

Disebutkan, sebanyak 6 JPT yang akan mengikuti pelantikan ulang dengan adanya peruabahan nomenklatur ini. Keenamnya terdiri dari jabatan asisten 2 orang, kepala badan 2 orang dan kepala dinas orang. “Memang harus dilakukan asesmen. Tapi, karena hanya perubahan nomenklatur, kemungkinan ada pengecualian lagi,” bebernya.

Terpisah, Asisten Administirasi, Umum dan Pemerintahan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Nunukan Muhammad Amin SH membenarkan jika implementasi perubahan nomenklatur perangkat daerah tersebut memang dilakukan di lapangan sampai saat ini. Ia mengaku, memang rencana secepat mungkin, namun berbagai hal sehingga tidak dilakukan. Namun, secara perangkat daerahnya sudah siap. Tinggal mengisi jabatan yang sudah ada. Karena, tidak hanya diisi penjabat administrasi saja, namun juga pejabat tinggi pratama sebagaimana Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan juga PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN, untuk JPT ini diperlukan rekomendasi dari KASN.

“Walaupun hanya untuk mengisi perubahan nomenklatur perangkat daerah tadi, tapi karena ada perubahan maka pucuk pimpinan dalam perangkat daerah tersebut wajib dilantik dan diambil sumpah kembali,” jelasnya.

Dikatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai adanya rekomendasi dari KASN tersebut. Selain itu, sampai saat ini pihaknya belum melakukan rapat koordinasi untuk membahas menetapkan pengisian jabatan tersebut. Tetapi, untuk rapat sebelumnya, khususnya siapa saja ASN yang diberikan amanah menduduki jabatan pada nomenklatur yang baru sudah pernah dirapatkan bersama badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat) Nunukan. Jadi, kini hanya tinggal mengisi posisi khususnya eselon 3 ke bawah. Tetapi untuk JPT sedang dibuatkan pemetaan jabatan dan analisa jabatan yang ditinggal dan dituju. “Yang jelas, regulasi dan perangkat hukumnya sudah disiapkan. Termasuk pergesaran di level asisten juga,” ujarnya.

“Karena, perubahan nomenklatur itu, maka ada perangkat daerah yang mulai kepala kantornya sampai tingkat kepala seksinya ikut dilantik juga. Seperti di badan pengelola pajak dan retribusi daerah yang berubah menjadi badan pendapatan daerah. Pejabat strtuktural di perangkat daerah itu wajib mengikuti pelantikan,” sambungnya mengakhiri. (oya/fly)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X