MALINAU – Untuk memadukan, menyinkronisasi serta menjamin keselarasan pelaksanaan program kegiatan secara adil dan merata, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malinau menggelar rapat evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Pembangunan Desa Kabupaten Malinau Tahun Anggaran (TA) 2019.
Rapat evaluasi dilaksanakan di Ruang Tebengang, Kantor Bupati Malinau, Senin (11/3) dan dibuka oleh Wakil Bupati Malinau Topan Amrullah, S.Pd, M.Si serta dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat, Kepala Desa serta Ketua RT.
Wakil Bupati (Wabup) Malinau Topan Amrullah saat membacakan sambutan tertulis Bupati Malinau Dr. Yansen TP, M.Si mengatakan bahwa kegiatan evaluasi mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 20 tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa. Oleh sebab itu, maka tim evaluasi kabupaten wajib melaksanakan kegiatan evaluasi RAPBDes TA 2019.
“Kegiatan ini tidak lain dan tidak bukan adalah dalam rangka memadukan dan menyinkronisasikan serta menjamin keselarasan pelaksanaan program kegiatan secara adil dan merata dengan memperhatikan sinergisitas,” ujar Wabup.
Oleh karenanya, penyusunan dan evaluasi RAPBDes TA 2019 sangat diperlukan sebagai acuan Kepala Desa beserta seluruh jajarannya dalam melaksanakan kegiatan di desa masing-masing, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa. Penyusun RAPBDes juga diprioritaskan untuk menunjang efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat desa dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan desa yang sudah menjadi tanggung jawabnya.
“Saya selaku Bupati Malinau menginstruksikan kepada tim evaluasi dan peserta rapat untuk benar-benar menyiapkan segala kelengkapan materi tentang Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) hasil musrenbangdes (musyawarah perencanaan pembangunan desa) dan RAPBDes,” kata Wabup menyampaikan instruksi Bupati.
Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan APBDes yang menggambarkan keterpaduan dari seluruh kegiatan dan program dalam upaya peningkatan pelayanan umum serta kesejahteraan masyarakat desa. “Ketiga materi tersebut di atas, merupakan dasar dari pelaksanaan kegiatan kita pagi hari ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, penyusun RAPBDes merupakan pedoman serta acuan bagi satuan kerja perangkat desa maupun pejabat teknis pengelola keuangan desa dalam melaksanakan satu program kegiatan. Hal ini agar apa yang telah diprogramkan, dapat terarah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ags/fly)