Penipuan Online Kembali Marak

- Senin, 11 Maret 2019 | 13:12 WIB

TARAKAN - Kejahatan tidak hanya dilakukan secara langsung, namun saat ini melalui dunia maya para pelaku kejahatan pun kerap kali beraksi. Dalam kurun waktu seminggu, Satreskrim Polres Tarakan menerima laporan pengaduan (lapdu) terkait penipuan yang terjadi melalui online. Bahkan diketahui nilai kerugian yang dialami oleh korban pun bervariasi, mulai dari ratusan ribu hinggau puluhan juta.

Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan melalui Kasat Reskrim AKP Choirul Jusuf mengungkapkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap perkara penipuan online tersebut. Untuk menekan angka korban penipuan online, ia berharap masyarakat yang sering bertransaksi melalui online untuk lebih berhati-hati.

“Intinya masyarakat jangan mau terlalu cepat percaya. Kalau pun mau membeli sesuatu di melalui online, ikut sesuai aturan. Bahkan sekarang kan sudah ada startup unicorn, seperti yang dikatakan presiden dulu itu,” ungkapnya.

Ditambahkan pria yang berpangkat balok tiga itu, saat ini di Indonesia ada empat startup yang bergelar unicorn yang sudah memiliki standar jual beli yang jelas. Untuk itu, masyarakat yang berbelanja di startup yang lain diharapkan untuk lebih teliti lagi.

“Untuk menghindari adanya penipuan online, jangan dilakukan person per person,” imbuhnya.

Terhadap laporan yang baru saja diterima pihaknya, untuk laporan terakhir diketahui korban mengalami kerugian hingga Rp 30 Juta. Namun pihaknya masih mendalami modus yang dilakukan oleh pelaku. Ia menilai, penipuan online ini biasanya dilakukan oleh para pelaku melalui media sosial, facebook dengan menawarkan berbagai barang dari luar kota.

Diketahui para pelaku penipuan online bisa saja dikenakan terhadap UU ITE, namun bisa juga dikenakan pidana umum, yaitu pasal 372 dan 378. Dalam pasal 372 berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.

Sementara itu, untuk pasal 378 berbunyi “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”. (zar/udn)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X