Ekstra Ketat Awasi WNA Masuk DPT

- Sabtu, 9 Maret 2019 | 12:27 WIB

TANJUNG SELOR – Meski di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) diketahui tidak masuk dalam daftar 17 provinsi yang ada warga negara asing (WNA) masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara tetap ekstra ketat melakukan pengawasan.

Tak lain, itu bertujuan untuk pencegahan terjadinya aksi serupa di provinsi termuda di Indonesia ini. Kepada Radar Kaltara, Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami mengungkapkan, mengenai pencegahan yang dilakukannya sejauh ini yaitu dengan melakukan penelitian lebih jauh tentang data diri pemilih. Dan ini secara serentak dilakukan oleh KPU di kabupaten/kota.

“Sampai sejauh ini, berdasarkan hasil penelitian teman-teman di KPU kabupaten/kota tidak ada ditemukan WNA masuk DPT,” ungkapnya melalui sambungan telepon pribadinya, Jumat (8/3).

Lanjutnya, penelitan yang dilakukannya secara detail itu pun, menurut pria yang juga pernah menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Bulungan tak hanya pada DPT. Akan tetapi, saat ini dalam proses Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) juga akan dilakukan hal serupa.

“Kita akan terus memastikan WNA ini tidak masuk dalam daftar. Itulah mengapa setiap tahapan akan secara ketat kami awasinya,” ujar pria yang akrab disapa Surya ini.

Lebih jauh dikatakan, sejauh ini pihaknya tak menampik bahwasannya di Kaltara ini cukup banyak WNA yang masuk untuk bekerja di suatu perusahaan. Namun, pihaknya memastikan mereka itu tidak masuk dalam daftar sebagai pemilih di Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019, tepatnya 17 April mendatang.

“Kita sebagai salah satu penyelenggara pemilu memastikan tidak ada WNA yang dinyatakan masuk ke DPT. Ini sekali lagi dapat dilihat dari hasil croscek yang kami lakukan sebelumnya,” jelasnya.

Disinggung apakah dampak masuknya WNA di DPT akan mengakibatkan pemungutan suara ulang (PSU), pria yang pernah juga menjadi Kepala KUA di Tanjung Palas Barat ini membenarkannya. Pasalnya, sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, hanya WNI yang berhak bisa memilih. “Ini pasti akan menimbulkan masalah. Itulah sejak dini pun akan kami upayakan bentuk pencegahannya,” ucapnya.

Sementara, seperti diketahui sebelumnya dari data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan ada 103 WNA terdaftar dalam DPT. Namun pasca verifikasi oleh KPU, hanya ada 101 WNA yang terdaftar di DPT lantaran ada nama ganda.

Adapun, rincinya dari 101 data WNA yang masuk DPT tersebut tersebar di 17 provinsi, dengan rincian di Provinsi Aceh ada 2 pemilih, Bali ada 34 pemilih, Banten ada 5 pemilih, Yogyakarta ada 3 pemilih, Jambi ada 1 pemilih, Jawa Barat ada 10 pemilih, Jawa Tengah ada 12 pemilih, Jawa Timur ada 16 pemilih.

Kemudian di Bangka Belitung ada 1 pemilih, Lampung ada 1 pemilih, Nusa Tenggara Barat ada 7 pemilih, Nusa Tenggara Timur ada 1 pemilih, Papua ada 1 pemilih, Sulawesi Selatan ada 1 pemilih, Sulawesi Utara ada 1 pemilih, Sumatera Barat ada 3 pemilih, dan Sumatera Utara ada 1 pemilih. (omg/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X