Harapkan Jadi Bahan Pembelajaran

- Sabtu, 9 Maret 2019 | 12:23 WIB

NUNUKAN – Polemik tiga kapal Sebatik pembawa sembako Malaysia yang diprotes warga sebatik khususnya pedagang lintas batas, lantaran ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltara, Minggu (3/3) lalu, kini telah selesai.

Ketiga kapal tersebut akhirnya diserahkan pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Nunukan. Setelah itu, pemilik kapal harus membayar pajak. Setelah membayar pajak, pemilik kapal baru diperbolehkan membawa pulang kapalnya.

Itu diungkapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan, H Dani Iskandar kepada media ini. Dani mengaku, permasalahan kapal tersebut langsung pihaknya selesaikan dengan menghadapi Gubernur Kaltara Irianto Lambrie sejak Selasa (5/3) kemarin.

Dani mengaku, pihaknya bersama dengan pelaku usaha lintas batas perwakilan Sebatik dan Nunukan serta pihak instansi terkait lainnya disambut baik dan diarahkan langsung bertemu dengan Kapolda Kaltara Brigjen Pol Indrajit beserta Waka Polda Kaltara Kombes Pol Zainal Arifin dan juga Direskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Helmi Kwarta.

“Ya, setelah kami minta petunjuk terkait hal ini ke gubernur, kita langsung diarahkan ke kapolda. Dan solusinya pemilik kapal harus membayar pajak ke Bea Cukai Nunukan, karena kapal diserahkan ke Bea Cukai Nunukan. Setelah bayar cukai, kapal dilepas,” ungkap Dani kepada pewarta harian ini ketika diwawancarai kemarin.

Menurut Dani, pasca insiden tersebut warga sebatik memang harus mendapatkan pembinaan bahkan sosialisasi atas peraturan yang ada. Hal tersebut boleh dilakukan, asal hanya untuk kebutuhan warga Sebatik dan Nunukan saja. Jika ingin dibawa ke luar daerah, harusnya membayar pajak. Dani memastikan, selama yang bersangkutan memenuhi syarat, tidak akan dilakukan penangkapan.

“Tapi, jangan sampai keadaan ini dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Apalagi pihak polda sudah memaklumi kondisi kita di sini (Sebatik, Red.). Kami sangat apresiasi hal itu, jadi tolong manfaatkan sebaik mungkin,” harap Dani.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Nunukan, Hj. Nursan beranggapan, hal ini seharusnya menjadi pelajaran juga bahan introspeksi semua pihak dikemudian hari. Nursan juga mengapresiasi tindakan pihak Polda Kaltara yang memberikan keringanan untuk pelaku.

“Ya, saya sangat mengapresiasi apalagi mereka (Polda, Red.) juga beranggapan pelaku ini mengangkut sembako untuk kebutuhan Sebatik dan Nunukan, tidak untuk di luar itu. Jadi sebaiknya kita ambil hikmahnya saja. Dari hal itu juga semua disadarkan untuk lebih taat aturan. Jika ingin membawa ke luar daerah Sebatik dan Nunukan, bayarlah cukai,” beber Nursan.

 

Terpisah, Ketua Asosiasi Pedagang Lintas Batas, M. Jafar yang dikonfirmasi terkait hasil pertemuan di Kapolda Kaltara mengatakan, pada intinya pengusaha bukan tidak menaati aturan, hanya saja mengacu pada perdagangan tradisional yang sudah dilakukan selama puluhan tahun sementara regulasi dari pemerintah hingga kini belum ada. Menurutnya Pemkab Nunukan sebaiknya melihat peluang ini sebagai kekhususan dan keistimewaan karena ternyata pihak Polda Kaltara pun memahami kondisi di Sebatik.

Selain itu, pihak asosiasi juga tidak menyalahkan petugas karena diakuinya aparat memang fokus melakukan penangkapan untuk oknum tidak bertanggungjawab yang menjual produk ke luar daerah Sebatik dan Nunukan. Selanjutnya, ia berharap Pemkab Nunukan bisa nantinya memberikan pembinaan dan sosialisasi.

“Ya, jadi penekanan lebih ke pemkab saja. Kami berharap pemkab bisa melakukan pembinaan dan sosialisasi nantinya,” harap Jafar mengakhiri. (raw/zia)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X