Semua Anak Perbatasan Harus Dapat KIA

- Sabtu, 9 Maret 2019 | 12:21 WIB

NUNUKAN – Anak yang berada di perbatasan harus seratus persen memperoleh Kartu Identitas Anak (KIA). Seperti di Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah misalnya.

 Hal tersebut diungkapkan, Camat Sebatik Tengah, H. Haini. Pemberian KIA ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap anak-anak yang berada di perbatasan. Untuk itu seluruh anak perlu dilakukan perdaftaran KIA.  Akhir Februari lalu ada 70 siswa diserahkan KIA.

“ Untuk data, akhir Februari lalu, 70 anak dapat KIA. Itu semua sekolah di SD Negeri 001 Sebatik Tengah,” kata H. Haini.

Ia pun berkomitmen untuk terus melanjutkan penyerahan KIA kepada anak di perbatasan, bukan hanya di sebagian sekolah. Namun harus dilakukan secara merata. Semua siswa yang berada di Kecamatan Sebatik Tengah wajib 100 persen mendapatkan KIA.

Untuk itu, telah disusun sejumlah agenda untuk melakukan proses pengambilan foto dan pendataan siswa yang belum memiliki KIA. Sesuai target, maka harus segera dilakukan. Agar para siswa lebih cepat mendapatkan kartu identitas.

KIA sangat penting, karena ada wacana untuk tertib administrasi bagi siswa, maka nomor kartu indentitas tersebut akan digunakan sebagai nomor identitas siswa di sekolah. Agar lebih mudah untuk mendapatkan pelayanan.

“Jika satu nomor kartu digunakan, tentu akan lebih mudah. Walaupun kemana kartu tersebut dapat digunakan,” ujarnya.

Sementara, Sekretaris Disdukcapil Nunukan, Umboro Hadi Susino mengatakan, proses penerbitan KIA, belum dapat dilakukan secara bersamaan, untuk itu hanya dilakukan secara bertahap. Tahap awal dkhususkan untuk kelas 5 dan 6 SD. Pembuatan KIA bahkan dapat dilakukan melalui layanan di kecamatan.

“KIA itu diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak,” kata Umboro Hadi Susino.

Penerbitan KIA telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) nomor 2/2016, tentang Kartu Identitas Anak.  Untuk identitas anak ini terdiri dari dua jenis. Yakni, untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.

Dia menjelaskan, manfaat untuk pengguna KIA sangat banyak seperti, ketika anak mengalami kejadian di jalan ketika sedang tidak bersama anggota keluarga, akan mudah untuk ditelusuri asalnya. Seperti ada musibah yang menimpa anak, seperti hilang atau kecelakaan, bisa dicek melalui identitas yang dimiliki. Karena alamat yang tercantum itu bukan alamat sekolah, tapi alamat rumah.

 “Tentu ada kemudahan dan kelebihan bagi anak yang menggunakan KIA,” ujarnya. (nal/zia)

 

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X