Sekkot Harus Bisa Kawal Janji Kampanye

- Sabtu, 9 Maret 2019 | 00:13 WIB

TARAKAN- Kursi Sekretaris Kota (Sekkot) masih kosong. Sementara tugas Sekkot diisi oleh pelaksana harian (Plh). Adalah Drs. H. Ibrahim, M.AP, yang diberi tugas sebagai Plh.

Wali Kota Tarakan dr. Khairul, M.Kes, tengah menunggu jawaban dari Gubernur Kaltara Dr. H. Irianto Lambrie mengenai nama yang telah diusulkan sebagai penjabat (Pj) Sekkot. Alasan penunjukan Drs. H. Ibrahim, M.AP, sebagai Plh karena pria yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Tarakan itu dinilai berpengalaman. Seperti diketahui Drs. H. Ibrahim, M.AP, sempat menjabat sebagai Sekkot Tarakan pada 2009 silam. “Kami tinggal menunggu persetujuan dari Gubernur. Kalau Gubernur belum setuju, nanti kami umumkan. Tapi untuk sementara ini kami menunjuk beliau (Ibrahim) sebagai Plh Sekkot,” bebernya.

Khairul menjelaskan pada dasarnya status Plh dan Pj Sekkot berbeda. Pj diwajibkan untuk dilantik, sementara Plh bersifat belum definitif. Tak hanya itu, Pj Sekkot dipastikan menerima tunjangan, sementara Plh Sekkot tidak.

Plh Sekkot Tarakan Drs. H. Ibrahim, M.AP, mengaku seharusnya ia menjalankan tugas Plh sejak 1 Maret. Tetapi, atas pertimbangan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dirinya baru menjalankan tugas sejak 5 Maret lalu. “SK itu sudah saya terima sejak 1 Maret,” ungkapnya kepada Radar Tarakan.

Saat menjadi Plh Sekkot, Ibrahim menyatakan bahwa tugasnya ialah mengurus permasalahan administrasi kepegawaian sekaligus mempersiapkan Sekkot definitif. Nah, karena tugas yang hanya sebagai Plh, Ibrahim menyatakan bahwa tugas tersebut berakhir setelah Pj Sekkot diangkat.

Sebelumnya, Ibrahim telah berpengalaman menjadi Sekkot selama 2 tahun di era ke pemimpinan Wali Kota Tarakan 1999-2009 dr. Jusuf Serang Kasim. Menanggapi tugas Sekkot di dua masa kepemimpinan Wali Kota, Ibrahim menyatakan terdapat banyak perubahan setelah kepemimpinan dr. Jusuf SK.

Menilik Peraturan Presiden Nomor 3/2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, apa yang terjadi di Tarakan diuraikan dalam Pasal 1 huruf b. Bunyinya Pj diangkat untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena terjadi kekosngan sekretaris daerah.

Kemudian pada Pasal 3 huruf d, kekosongan sekretaris daerah terjadi karena sekretaris daerah mengundurkan diri dari jabatan. Pada Pasal 4 huruf b, kepala daerah menunjuk pelaksana harian (Plh) dalam proses pengangkatan Pj sekretaris daerah.

Dalam Pasal 5 ayat 2, wali kota mengangkat Pj sekkot untuk melaksanakan tugas sekkot setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Selanjutnya masa jabatan Pj sekkot diuraikan dalam Pasal 5 ayat 3, paling lama tiga bulan dalam hal terjadi kekosongan sekkot.

Nama yang diusulkan sebagai Pj sekkot diatur dalam Pasal 8 ayat 1. Bunyinya, wali kota mengusulkan secara tertulis satu calon Pj sekkot kepada gubernur, paling lambat lima hari kerja terhitung sejak terjadi kekosongan sekkot.

Sementara pada Pasal 8 ayat 3, persetujuan atau penolakan dari gubernur terhadap calon Pj sekkot akan disampaikan paling lambat lima hari sejak diterimanya surat dari wali kota. Jika ditolak, maka wali kota akan menyampaikan usulan calon Pj sekkot paling lambat lima hari setelah surat penolakan diterima. Pada ayat 6, Pj ditetapkan oleh wali kota paling lambat lima hari setelah surat persetujuan diterima dari gubernur.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar Baharuddin mengatakan apa yang dilakukan Wali Kota Tarakan sudah tepat. Ketika Sekkot mundur dan terjadi kekosongan, maka ditunjuk Plh.

Menyoal seleksi Sekkot nantinya, akan dilakukan secara terbuka. Salah satu prosedurnya atas izin Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Kan ada penitia seleksi (pansel). Diseleksi dulu, terbuka. Itu UU ASN yang mengatur. Soal siapa yang diangkat memang ditembuskan ke Kemendagri, tetapi otoritasnya pada Wali Kota, dengan didahului pengajuan ke Gubernur. Kalau Mendagri hanya penyampaikan,” terang Bahtiar, kemarin.

Dalam perjalanan seleksi nantinya, akan muncul tiga nama yang diajukan Wali Kota ke Gubernur. Tiga nama yang dimaksud merupakan hasil seleksi oleh pansel. “Biasanya pansel mengeluarkan tiga, seleksi eselon II. Diajukan ke Gubernur. Tetapi Wali Kota yang ditanya, siapa yang diinginkan. Kalau Plh itu ditugasi sampai ada Pj sekda definitif,” urainya.

Menurut Bahtiar, orang yang akan menjabat Sekkot merupakan ASN di lingkungan Pemkot Tarakan yang dianggap mampu bekerja sama dengan Wali Kota. “Semua program, janji kampanye, harus dikawal oleh Sekkot. Mengawal program dan janji kampanye itu terealisasi. Kalau tidak, kacau daerahnya. Sekkot itu kepala program, kepala personil, harus tahu tentang seluruh hal pemerintahan. Yang utama itu, harus bisa menjabarkan janji kampanye kepala daerah. Kalau Sekkot enggak satu jalur, maka bisa macet (pemerintahan),” ujarnya. (*/shy/lim)

Editor: kalpos123-Azward Kaltara

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X