Kapal Sembako Akan Diserahkan ke Bea Cukai

- Jumat, 8 Maret 2019 | 11:08 WIB

TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara segera menyerahkan proses penindakan atas tiga kapal yang mengangkut sembilan bahan pokok (sembako) dari Tawau, Malaysia. Itu dilakukan sesuai dengan Undang-undang (UU) nomor 17/2007 tentang Kepabeanan.

Kapolda Kaltara Brigjend Pol Indrajit melalui Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra mengatakan, pihaknya segera menyerahkan berkas ke Bea Cukai Nunukan untuk menindaklanjuti barang ilegal yang masuk ke Nunukan.

“Setidaknya paling cepat besok kita limpahkan dan paling lambat itu Jumat (9/3). Saat ini masih menyiapkan administrasi untuk proses pelimpahan nantinya,” ucap Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra kepada Radar Kaltara, Rabu (6/3).

Dijelaskan, diamankan tiga kapal ini merupakan tugas kepolisian. Namun, terkait kewenangan tidak semua dapat dilakukan. Sebab, ada yang bukan kewenangan kepolisian. “Menangkap siapa aja boleh. Nah, kalau penanganannya seperti persoalan ini tentunya Bea Cukai,” jelasnya ketika dikonfirmasi.

Setelah dilakukan pemeriksaan kepada pemilik sembako. Terungkap, pengiriman barang masuk ke Nunukan dilakukan tidak resmi atau ilegal. Bahkan, dalam sepekan pengiriman dapat dilakukan hingga lima kali. Artinya, barang ilegal begitu bebas masuk ke Indonesia. 

“Mereka (pemilik sembako, Red) tidak pernah lapor ke Bea Cukai. Dan keterangan mereka bisa lima kali seminggu barang masuk. Dan nantinya, setelah usai dilimpahkan, bukan menjadi kewenangan kami lagi,” tegasnya.

Semantara, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean C Nunukan M. Solafudin menjelaskan, saat ini pihaknya telah menerima informasi terkait tiga kapal yang diamankan bakal diserahkan ke Bea Cukai Nunukan. Hanya saja, kepastian belum dapat disampaikan. “Belum diserahkan, kita masih menunggu. Dan pertimbangan seperti apa nantinya,” singkatnya.

Menurutnya, tindakan yang bakal dilakukan tentunya disesuaikan dengan dokumen yang ada. Kemudian, berdasarkan pertimbangan dan masukkan dari Polda Kaltara. “Melihat dokumen dulu, tidak bisa langsung berbicara soal dimusnahkan atau dilunasi cukai dan belum dapat dipastikan,” jelasnya. 

Untuk diketahui, Minggu (3/3) Ditreskrimsus mengamankan tiga kapal yang mengangkut sembako seperti daging beku, beras dan gula, dan makanan ringan asal Tawau, Malaysia di dermaga Lale Salo Desa Sei Pancang, Sebatik Utara. (akz/eza)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X