Tiga Kapal Masih Ditahan

- Rabu, 6 Maret 2019 | 11:47 WIB

TANJUNG SELOR - Tiga kapal yang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltara masih ditahan. Setelah dilakukan pemeriksaan di tiga kapal tersebut, ditemukan barang selain sembilan bahan pokok (sembako), barang seperti parang, tombak, sendal, tabung gas hingga makanan ringan produksi Malaysia.

Diketahui, barang yang diangkut merupakan barang yang dilarang. Itu berdasarkan hasil pertemuan Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia (Sosek Malindo). Sehingga, Ditkrimsus Polda Kaltara melakukan langkah tegas dengan adanya aktivitas tersebut.

“Mengapa dilarang seperti daging. Karena belum jelas kesehatannya. Kemudian, barang yang lain bisa namun harus sesuai prosedur. sedangkan yang diamankan tidak sesuai,” ucap Kapolda Kaltara, Brigjen Indrajit melalui Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Helmy Kwarta Kusuma Putra, kepada Radar Kaltara, Selasa (5/3).

Seperti yang ditemukan, pada kapal berwarna biru pemiliknya berinisial SU yang merupakan warga Desa Sei Pancang, Sebatik Utara. Sejumlah barang yang diangkut yakni, gula sebanyak 2,4 ton, water jug 22 pack, sendal jepit 750 pasang, sabit 750 buah, parang 100 bilah, tombak dengan ukuran 4 hingga 5 inci masing-masing 450 buah serta bantal 14 buah.

Kemudian, sembako seperti beras total 200 kilogram, ayam beku 73 kilogram, daging beku merek Allana sebanyak 218 kilogram. “Gula sebanyak 120 pak setiap pak berisi 12 bungkus dengan berat 1 kilogram. Dan beras 20 pak dengan berat masing-masing 10 kilogram,” sebutnya. 

Kemudian, pada kapal milik RA mengangkut gula sebanyak 300 kilogram terbagi menjadi 25 pak dan setiap pak berisi 12 dengan berat 1 kilogram. Serta, bebek beku 7 pak setiap pak berisi dua ekor, sosis 50 pak, daging Burger sebanyak 2 pak. Makanan ringan seperti, choco jelly 20 pak, kulit popia sebanyak 4 pak, kerupuk 20 pak dan Apollo campuran sebanyak 50 pak dan makanan ringan lainnya sebanyak 50 pak.

“Bahkan tabung gas LPG Petronas sebanyak 35 tabung. Setiap tabung beratnya 14 kilogram juga ditemukan. Dan sangat jelas barang seperti ini dilarang,” tegasnya.

Terakhir kapal milik RA seorang wanita warga Desa Seberang, Kecamatan Sebatik. Kapal sembako miliknya yang berwarna kuning biru mengangkut  4,5 ton gula. Pakan ayam 50 kilogram, oli 20 liter, tepung terigu 10 kilogram, 150 pack susu krim, 90 pack snack Apollo, 10 pak asam jawa.  “Dan 60 pak ikan kaleng, 20 pak Indocafe hingga 50 pak minyak goreng,” pungkasnya. (akz/fly)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Karhutla di Tarakan Jadi Kajian Pusat

Selasa, 30 April 2024 | 17:10 WIB

Setahun, Jumlah Penduduk Tarakan Bertambah 5.100

Minggu, 28 April 2024 | 13:15 WIB

Pertamina Buka Peluang Bangun SPBU Nelayan di KTT

Minggu, 28 April 2024 | 10:50 WIB

Tahun Ini, KTT Tak Dapat Alokasi PTSL

Minggu, 28 April 2024 | 09:40 WIB

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB
X