Harga TBS Belum Normal

- Rabu, 6 Maret 2019 | 11:33 WIB

HARGA tandan buah segar (TBS) kelapa sawit untuk bulan Maret telah ditentukan. TBS kelapa sawit masih dihargai sekira Rp 10 ribu hingga Rp 11 ribu per kilogram (kg). Harga tersebut ditentukan melalui rapat penetapan oleh dinas terkait di Pemprov Kaltara.

Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Nunukan, Eko Budi Santosa mengatakan, penetapan harga TBS telah diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian terkait pedoman penetapan harga pembelian TBS produksi perkebunan.

“Harga TBS ditetapkan melalui rapat bersama dan telah dikeluarkan surat keputusan dari Gubernur Katara,” kata Eko.

Pada penetapan TBS sesuai surat keputusan gubernur, harga TBS kelapa sawit ditentukan berdasarkan umur kelapa sawit. Semakin tua umur kelapa sawit maka harga TBS akan semakin mahal.

 Seperti umur tanaman kelapa sawit 3 tahun hingga 5 tahun dihargai sekira Rp 10 ribu. Sedangkan umur tanaman kelapa sawit 6 hingga 20 tahun sekira Rp 11 ribu lebih. Harga tertinggi saat ini mencapai Rp 11,60 ribu dengan umur tanaman 10 tahun hingga 20 tahun.

“Jika harga belum stabil, kemungkinan dipengaruhi dari harga nasional TBS kelapa sawit,” ujarnya.

Menurutnya, cara perhitungan TBS kelapa sawit di 2019 berbeda dengan 2018 lalu, karena pada 2018 lalu seperti harga di Januari 2019 dibuat pada Desember 2018 dan diberlakukan selama 1 Januari hingga 31 Januari 2019.

Sedangkan untuk saat ini, harga TBS kelapa sawit ditetapkan sesuai periode yang sama, seperti saat ini harga TBS Februari ditetapkan pada Maret. Disebut pra harga karena diterapkan lebih dahulu. “Jadi harga pasar dulu, baru dapat ditetapkan oleh tim,” sebutnya.

Lanjut dia, cara penetapan yang dilakukan saat ini memiliki konsekuensi, jika dulu petani mengikuti harga TBS yang ditetapkan pada bulan sebelumnya yakni harga kadaluwarsa. Sekarang petani mendapat harga nyata pada bulan berjalan. Namun pabrik membeli lebih dahulu TBS kelapa sawit lalu nantinya dilakukan perhitungan, jika ada kekurangan atau kelebihan tetap akan dihitung.

“Jadi nanti untuk harga pada Maret, nanti April baru ditetapkan lagi,” tambahnya. (nal/ana)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X