Angkutan Online Segera Dilegalkan

- Selasa, 5 Maret 2019 | 14:13 WIB

TANJUNG SELOR - Dinas Pehubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah memproses izin angkutan dalam jaringan (daring) atau dikenal transportasi online. Hasilnya, dalam waktu dekat izin operasi di Kota Tarakan akan diteken Gubernur Kaltara.

Itu disampaikan Kepala Dishub Kaltara, Taupan Madjid. Permohonan izin yang dilayangkan sudah diproses berdasarkan SK Gubernur Kaltara nomor 550/914/Dishub/GUB tentang Persetujuan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek pada 5 Juli 2018 lalu.

Kemudian ditindak lanjut 21 November 2018 melalui, SK Gubernur Kaltara nomor 188.44/K.831/2018 tentang Wilayah Operasi dan Rencana Alokasi Jumlah Kebutuhan Kendaraan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Teknologi Informasi (online). Serta, tarif batas atas dan batas bawah.

“Proses persetujuan izin penyelenggara angkutan sewa khusus dari koperasi Borneo Pratama Jaya Mandiri diproses. Walaupun, ada peraturan MA yang mencabut beberapa pasal pada Permen 108/2017. Dan sambil menunggu aturan baru yang dikeluarkan 18 Desember 2018 yakni Permen nomor 118/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus,” ucap Taupan Madjid kepada Radar Kaltara, Senin (4/3).

Hasil Permen nomor 118/2018 tentang Penyelenggaraan Ankutan Sewa Khusus dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, pengajuan perizinan secara elektronik di dalam sistem online single submission (OSS) itu menjadi dasar dibuat pengajuan baru Gubernur.

Namun tidak dapat dilakukan dengan sistem OSS, sehingga dilakukan proses manual. Dan progres saat izin saat ini sudah diproses Dishub Kaltara, itu dilakukan sejak berkas diterima lengkap. Kemudian telah dilakukan pemeriksaan lapangan pada Senin (18/2) lalu. Kini prosesnya segera tuntas. “Izin sudah diperiksa Biro Hukum dan proses penandatanganan Gubernur,” tambahanya.

Sesuai dengan SK Gubernur Kaltara nomor 188.44/K.831/2018 tentang Wilayah Operasi dan Rencana Alokasi Jumlah Kebutuhan Kendaraan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Teknologi Informasi (online). Serta, tarif batas atas dan batas bawah, total rencana alokasi kebutuhan kendaraan 172 unit. Dengan rincian Bulungan 62 unit, Nunukan 20 unit, Malinau 30 unit, Tana Tidung 40 unit dan Tarakan 20 unit.

“Dan dari Koperasi Borneo Pratama Jaya Mandiri mengajukan dua unit untuk beroperasi di Tarakan,” pungkasnya. (akz/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X