Terdakwa Kasus Korupsi di UBT Divonis Berbeda

- Selasa, 5 Maret 2019 | 13:39 WIB

TARAKAN – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kaltim akhirnya membacakan putusan vonis terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Universitas Borneo Tarakan (UBT).

Dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (1/3) lalu, ketiga  terdakwa divonis berbeda oleh majelis hakim. Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Rachmad Vidianto melalui Kasi Pidana Khusus, Tohom Hasiholan mengungkapkan, terhadap pihak ketiga yaitu pemilik toko dan fotokopi Anugerah, Aji Wiweko dan mantan ketua panitia Program Sarjana Kependidikan Guru dalam Jabatan (PSKGJ) FKIP UBT yaitu Yansar, divonis pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subider 1 bulan kurungan. 

“Selain divonis 1 tahun penjara, kedua terdakwa juga akan dibebankan uang pengganti dengan subsider satu bulan kurungan. Untuk terdakwa Ahong itu Rp 50 juta dan Yansar Rp 80 juta,” kata Tohom.

Sementara itu, lanjut Tohom, terhadap Herdiansyah, majelis hakim memvonis 1 tahun penjara dan 6 bulan ditambah denda Rp 50 juta subsider 1 bulan dan uang pengganti Rp 112.989.210 subsider 2 bulan kurungan. Dalam putusannya, majelis hakim mengungkapkan bahwa ketiganya terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Meski ketiga terdakwa sudah divonis, namun beber Tohom, terhadap putusan tersebut dinilai lebih lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU menuntut Ahong dengan pidana 1 tahun penjara 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 69.681.093 subsider 9 bulan kurungan.

Kemudian untuk Herdiansyah dituntut pidana penjara 2 tahun, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 119.681.063 subsider 1 tahun kurungan. Diketahui dari semua tuntutan ketiga terdakwa, Herdiansyah mendapatkan tuntutan yang lebih tinggi. “Itu karena terdakwa kami anggap terbelit-belit dalam memberikan keterangan dan dia juga berperan sangat aktif dalam perkara ini,” imbuhnya.

Ditambahkan Tohom, dari sidang tuntutan hingga putusan dilakukan secara marathon pada pekan lalu. Terhadap putusan tiga terdakwa korupsi UBT ini, Tohom mengaku masih memanfaatkan waktu 7 hari untuk pikir-pikir. Sebelum mengambil sikap apakah menerima atau menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim. (zar/ash)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X