THM Ogah, Pewarung Setor ke Oknum Institusi

- Senin, 4 Maret 2019 | 11:37 WIB

Pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD), yang dihimpun Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tarakan jauh dari harapan. Penyebabnya, menurut BPPRD karena kesadaran masyarakat rendah, atau bisa juga adanya manipulasi data.

KEPALA Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah,  Mariyam mengatakan sumber pendapatan asli daerah (PAD) berasal dari pendapatan pajak daerah dan hasil retribusi daerah. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Diurainya, khusus untuk pendapatan pajak daerah ada 11 jenis. Yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan bahan galian golongan C, pajak parkir, pajak air bawah tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). (lihat grafis)

“Jadi PAD Tarakan diatur di dalam UU 28/2009,” terangnya kepada Radar Tarakan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (28/2) pagi.

Sesuai dengan hasil kebijakan bersama dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, pendapatan pajak daerah ditargetkan Rp 134 miliar di tahun 2018. Namun yang tercapai hanya sekitar Rp 60 miliar.

Diakuinya dari 11 jenis pajak ini sulit mencapai target yang sudah ditetapkan. Misalnya pajak hiburan yang ditargetkan Rp 7 miliar lebih, namun hanya mencapai sekitar Rp 363 juta.

Lantas apa yang menjadi kendala dalam mencapai target? Dijelaskannya, pengelola tempat hiburan enggan membayar pajak. Dengan alasan tidak diberi izin oleh pemerintah. Dari hasil survei yang dilakukan, sebenarnya peluang pemerintah untuk mencapai target pajak hiburan ini cukup besar.

“Mereka mau bayar kalau diberikan izin, sementara kita tidak bisa. Mungkin karena permasalahan lahan, dan sebenarnya tidak ada kaitannya dengan pajak. Izin memang harus dilengkapi. Yang kita kenakan pajak kan usahanya, tidak berizin tapi usahanya tetap jalan, jadi kendalanya itu,” bebernya.

Kemudian yang sama sekali belum tergarap adalah kantin dari pajak restoran. Yang ditargetkan Rp 750 juta, yang tercapai Rp 0. Kemudian mandi uap atau spa dari pajak hiburan, yang ditargetkan Rp 15 juta namun yang dicapai Rp 0.

Sebenarnya dalam undang-undang pajak tersebut, pemerintah daerah dapat memberikan sanksi tegas. Seperti menutup usaha. Namun ada tahapan, paling tidak memberikan teguran atau surat peringatan.

“Padahal hampir semua sekolah dibangun kantin. Apa iya di Tarakan tidak ada spa? Kami bisa menutup usahanya, tapi pemerintah tidak sampai begitu. Paling memberikan teguran, dan paling sering kami lakukan itu terhadap hotel dan PBB,” katanya.

Kemudian banyak pula rumah makan yang berlindung di bawah institusi. Entah itu karena berdiri di atas lahan institusi tersebut, sehingga menyetor ke institusi tersebut. “Kesulitan pajak dari restoran ini, ketika kami tagih tapi mereka menyebut nama institusi. Jadi kami harus bagaimana. Padahal lumayan, Rp 2 ribu dikalikan ratusan orang,” jelasnya.

Kemudian PAD hasil retribusi daerah, yang ditargetkan sekitar Rp 32 miliar lebih, hanya tercapai sekitar Rp 12 miliar lebih. Retribusi daerah ini terdiri dari retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.

“Misalnya jasa umum seperti pelayanan kesehatan, di puskesmas kan ada bayar retribusi Rp 7 ribu,” jelasnya.

Kemudian pajak sampah, khususnya di jalan protokol yang tidak tergarap. Mengingat tumpang tindih dengan program Sampah Semesta, yang dibayar Rp 15 ribu ke atas per bulannya. Padahal sampah rumah tangga biasa, berbeda dengan sampah di jalan protokol. Misalnya untuk hotel, rumah makan atau restoran dan toko besar lainnya di sepanjang jalan protokol. Alhasil, retribusi jasa umum yang ditargetkan Rp 12 miliar hanya tercapai Rp 2 miliar.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X