Beber Nama yang Layak Penjabat Sekkot

- Senin, 4 Maret 2019 | 11:33 WIB

TARAKAN - Jabatan Sekretaris Kota (Sekkot) Tarakan sepeninggal Firmananur masih kosong. Kepada Radar Tarakan, Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes, penjabat Sekkot merupakan pegawai eselon II-B. “Sebelum 5 hari ini sudah ada keputusan,” terang Khairul yang ditemui di Kantor Wali Kota, Minggu (3/3).

Khairul mengungkap beberapa nama yang layak menjabat tugas Sekkot Tarakan, di antaranya Asisten I dan Asisten II, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala DPUTR, Kepala DP2KA dan beberapa nama lain. Menurut Khairul seluruh pejabat yang disebut seluruhnya pantas untuk menjadi penjabat Sekkot.

Namun saat ini pihaknya belum menyimpulkan satu nama yang pas untuk diserahkan kepada Gubernur Kalimantan Utara. Namun secara aturan, Khairul mengetahui bahwa dirinya baru dapat melakukan mutasi jabatan setelah 6 bulan menjabat, kecuali mendapatkan izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

“Sebenarnya tidak ada pergeseran jabatan, dia (penjabat Sekkot) hanya merangkap dari jabatan sekarang, misalnya dia adalah asisten, ya pejabat aslinya tetap asisten. Sekkot itu ya tugas tambahan sebagai penjabat,” jelasnya.

Namun, untuk pergeseran Sekkot ini, menurut Khairul harus seizin Mendagri. Melalui hal tersebut, Khairul berharap agar setiap jabatan yang lowong di Kota Tarakan dapat disetujui oleh Gubernur. “Kan namanya bermohon, dalam UU itu juga dimungkinkan tidak boleh melakukan mutasi jabatan sebelum 6 bulan, kecuali izin dari Menteri Dalam Negeri,” imbuhnya.

 

PALING LAMBAT 5 HARI DISERAHKAN KE GUBERNUR

Penjabat Sekkot diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018.

Menurut Perpres ini, penjabat Sekkot diangkat untuk melaksanakan tugas sekkot yang berhalangan melaksanakan tugas, salah satunya kekosongan karena mengundurkan diri dari jabatan.

Selanjutnya Wali Kota mengangkat penjabat sekkot untuk melaksanakan tugas sekkot setelah mendapat persetujuan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Masa jabatan penjabat Sekkot sebagaimana dimaksud paling lama tiga bulan.

Dalam Perpres ini disebutkan, calon penjabat Sekkot diangkat dari pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan. (lihat grafis)

Menurut Perpres ini, Wali Kota sebagai wakil pemerintah pusat mengusulkan 1 calon penjabat Sekkot kepada Gubernur paling lambat 5 hari kerja terhitung sejak Sekkot kosong. Dalam hal Menteri menolak, Gubernur akan menyampaikan usulan baru penjabat Sekkot yang baru.

Menurut Perpres ini, penjabat Sekkot dilantik oleh penjabat pembina kepegawaian paling lama 5 hari kerja terhitung sejak keputusan pengangkatan penjabat sekretaris daerah ditetapkan.

Jika dalam jangka waktu 3 bulan Sekkot definitif belum ditetapkan, Perpres ini menyebutkan Gubernur menunjuk yang memenuhi persyaratan. (*/shy/lim)

 

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X