Kaltara Masuk Zona Merah, BMKG Pantau 30 Titik Panas

- Senin, 4 Maret 2019 | 09:53 WIB

TANJUNG SELOR – Sejak Jumat (1/3), sebanyak 15 titik panas (hotspot) terpantau di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara). Kemudian, Sabtu (2/3) sebanyak 15 titik panas kembali terpantau melalui satelit terra, aqua dan SNPP milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Kelas III Tanjung Harapan. Artinya, selama dua hari ini telah terpantau sebanyak 30 titik panas di wilayah Kaltara.

Kepala BMKG Kelas III Tanjung Harapan, Muhammad Sulam Khilmi memaparkan, berdasarkan pemantauan satelit. Titik panas terbanyak berada di daerah Kabupaten Nunukan, pada Jumat (1/3) saja telah terpantau sebanyak 9 titik panas.

“Kalau hari ini (kemarin, Red) tepantau ada 10 titik panas di Nunukan,” ungkap kepada Radar Kaltara kala ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (2/3).

Pemantauan titik panas, jelas Sulam, dilakukan selama dua kali mulai pukul 05.00 WITA hingga pukul 17.00 WITA. Level confidence setiap titik panas berbeda-beda, jika level confidence di atas 80 persen dapat dipastikan titik panas itu ada kobaran api.

“Tapi kalau di bawah 80 persen itu biasanya hanya bekas kebakaran yang masih memiliki hawa panas, bisa juga bekas galian tambang,” jelasnya.

Disinggung apakah saat ini masuk musim kemarau, ia menjelaskan, sebenarnya di Kaltara, khsusunya di Bulungan tidak pernah ada musim, meskipun cuaca panas tetap saja ada hujan. “Kalau di Jawa memang ada rentan waktu musim, kalau kita di Kaltara ini tidak ada,” kata Sulam.

Dijelaskan, potensi kerawanan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kaltara saat ini memang cukup tinggi. Untuk itu pihaknya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar mencegah pembukaan lahan dengan cara membakar. “Kalau memang dilakukan pembakaran harus dijaga,” jelasnya.

Berdasarkan analisa parameter cuaca, level kemudahan terjadinya kebakaran wilayah Kaltara adalah sangat mudah terbakar atau masuk dalam zona merah. Tidak hanya di Kaltara saja, di Kalimantan Timur (Kaltim) pun saat ini masuk dalam zoan merah. “Sekarang ini dua provinsi itu masuk dalam zona merah,” jelasnya.

Pembagiannya, sambung Sulam, zona terbagi menjadi empat, zona biru (aman), zona hijau (tidak mudah), zona kuning (mudah) dan zona merah (sangat mudah). Menyikapi hal itu, stakeholder di lingkungan Kabupaten Bulungan telah membentuk tim posko Karhutla, tim itu terdiri dari Kepolisian Sektor (Polsek) se-Bulungan, Kepolisan Daerah (Polda), pemadam kebakaran (PMK), Komando Distrik Militer (Kodim) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). “Jadi dari jauh hari kita sudah antisipasi,”pungkasnya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara secara tegas akan ada ancaman hukuman pidanan bagi pelaku karhutla, yakni berupa hukuman kurungan atau pidana. Wakapolda Kaltara Kombes Pol Zainal Arifin Paliwang mengatakan, hal itu kembali ditegaskan mengingat adanya atensi dari pimpinan tertinggi Polri terhadap masalah karhutla di seluruh Indonesia.

“Itu juga sudah perintah dari atas. Untuk itu kami dari Polda Kaltara selaku penanggung jawab kamtibmas di wilayah Kaltara mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan atau berbuat tindakan karhutla,” ungkapnya.

Pasalnya, masalah karhutla tersebut merupakan suatu kegiatan yang merugikan masyarakat, serta berdampak pada lingkungan hidup. Untuk itu, dirinya meminta masyarakat pro aktif untuk dapat melaporkan kepada pihaknya jika ada pelaku karhutla ditemukan.

“Bila ada masyarakat mendapatkan informasi atau melihat adanya kegiatan pembakaran hutan dan lahan, segera laporkan ke kami untuk selanjutnya kami tindak lanjuti, atau setidaknya bisa melaporkan kepada aparat setempat,” pintanya.

Dalam hal ini, pihaknya juga sudah tentu akan terus melakukan tindakan preventif atau pencegahan agar masalah karhutla di Kaltara tidak terjadi. “Jika ada, tentu sanksi akan diberlakukan dan sanksi itu akan sangat berat, terlebih ini masalah lingkungan, pengerusakan hutan dan pencemaran,” tegasnya

“Artinya ada beberapa undang-undang yang menyangkut masalah ini, oleh karenanya tidak hanya satu pasal yang dapat dikenakan. Bisa dijerat beberapa undang-undang yang menyangkut masalah lingkungan,” sambungnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X