Wali Kota Tarakan Dilantik, Ini Pesan Gubernur Kaltara

- Sabtu, 2 Maret 2019 | 10:18 WIB

TANJUNG SELOR - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Irianto Lambrie melantik dr. Khairul, M.Kes, dan Effendhi Djuprianto, S.H, sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan masa jabatan 2019-2024 di Gedung Gabungan Dinas Pemprov Kaltara, Jumat (1/3). Pasangan Khairul-Effendhi yang terpilih melalui Pilkada serentak pada 27 Juni 2018 lalu. 

Gubernur menyampaikan beberapa pesan. Pertama, mengajak kepada Wali Kota maupun wakilnya untuk meluruskan niat, sebelum memulai tugas. “Luruskan niat. Tanya pada diri kita, untuk apa menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Ini penting, segala sesuatu harus kita awali dengan niat yang baik. Dan sesuai dalam agama, dengan niat yang baik, insyaallah apa yang kita kerjakan, yang kita inginkan akan berjalan dengan baik juga. Dan yang terpenting akan mendapatkan rahmat dan rida dari Allah SWT,” ujarnya.

Pesan kedua, kata Irianto, kepala daerah wajib terus membaca berulang, dan memahami dengan sungguh-sungguh, semua peraturan dan perundang-undangan yang ada. “Jangan sampai melanggar sumpah yang sudah kita ucapkan. Karena sumpah ini tidak hanya disaksikan oleh kita yang hadir, tapi Allah SWT ,Maha Mendengar lagi  Maha Mengetahui,” kata Gubernur.

Irianto juga berpesan, agar para pemimpin yang terpilih harus paham dan  banyak belajar, tentang  bagaimana menjalankan pemerintahan dan pembangunan. Juga wajib memahami tugas dan kewenangannya masing-masing.

Yang tak kalah pentingnya, Gubernur juga menyampaikan satu hal penting. Sebagai kepala daerah, tak terkecuali walikota dan wakil walikota, adalah milik seluruh masyarakat. Baik yang waktu pemilihan memilih atau bukan. Sehingga diharapkan, kepala daerah tidak membeda-bedakan masyarakatnya.

Tarakan, kata Gubernur, memiliki posisi strategis, sebagai pintu gerbang Kaltara. Diperlukan kerja keras, dalam menjalankan pembangunan. Gubernur yakin pemimpin Tarakan yang baru ini akan mampu menjalankan tugasnya untuk membawa kesejahteraan bagi masyarakat.

Sesuai aturan perundang-undangan, Gubernur memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan juga mengkoordinasi jajaran pemerintah daerah di bawahnya. Antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota juga harus selalu bersinergi. Termasuk dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). RPJMD yang disusun kabupaten/kota harus mengikuti provinsi. Begitu pun provinsi harus mengikuti pusat.

Berpatokan pada undang-undang, lanjut Gubernur, dipesankan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang baru dilantik, agar tidak melakukan mutasi atau pengangkatan maupun memberhentikan jabatan, sebelum minimal 6 bulan setelah dilantik. “Itu aturannya. Kalau dilanggar, berarti melanggar aturan. Dan bagi yang dilantik atau diberhentikan, berhak menuntut,” imbuh Gubernur.

 

DINAS LUAR WAJIB IZIN GUBERNUR

Irianto juga menyatakan bahwa setiap pemimpin di Kaltara juga harus meningkatkan demokrasi di Kaltara. Sebagai provinsi bungsu di Indonesia, indeks demokrasi Kaltara terbaik ketiga setelah Jakarta dan Jogjakarta. Tak hanya itu, Kaltara juga dinobatkan sebagai daerah yang memiliki pelayanan publik terbaik seluruh Indonesia. Kaltara juga memegang penilaian provinsi terbaik alam pengelolaan kepegawaianmenurut penilaian Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurut Irianto, penting bagi pejabat daerah untuk menjaga norma dalam pelaksanaan urusan terutama hubungan bersama pemerintah provinsi dan Gubernur, menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik, menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal daerah dan sleuruh perangkat daerah.

“Saya juga perlu mengingatkan beberapa larangan kepala daerah,” ujarnya.

Irianto menjelaskan, ada beberapa jenis larangan bagi kepala daerah yakni tidak boleh melakukan diskriminasi kepada warga negara atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan per undang-undangan, menjadi pengurus suatu perusahaan swasta milik negara maupun daerah, kepengurusan yayasan bidang apapun, menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah janji jabatan termasuk melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa rekomendasi gubernur dan izin dari menteri.

“Terkahir ini penting untuk diingat, karena banyak kepala daerah yang akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat, yaitu meninggalkan tugas wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan tanpa izin gubernur,” jelasnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X