Praperadilan HE Dinyatakan Gugur

- Sabtu, 2 Maret 2019 | 10:07 WIB

TANJUNG SELOR – Sidang praperadilan dengan pemohon HE sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran pemilu berakhir sudah. Hasilnya, praperadilan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kaltara atas status tersangkanya dinyatakan gugur.

Penasihat Hukum (PH) HE membenarkan sidang praperadilan sudah berakhir. Namun, pada proses praperadilan yang terjadi tidak ada pemenang, baik dari pemohon dan termohon. Dikarenakan, pada Pasal 82 KUHP, pokok perkara didaftarkan di pengadilan sehingga praperadilan gugur dengan sendirinya.

“Tidak ada kalah dan menang yang ada gugur. Makanya di putusan itu pihak termohon dan pemohon tidak bisa dibebankan biaya timbul karena perkara,” tegas Syahrudin kepada Radar Kaltara, Jumat (1/3).

Ia menilai ada dugaan rekayasa semakin jelas. Sebab, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang didapatkan dari penyidik sangat jelas rekayasanya. Itu terlihat melalui kesaksian saksi yang memberatkan sehingga jadi tersangka.

“Kami sudah mendapatkan copy-an BAP-nya. Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Tugas kami membuktikan jika klien kami tidak bersalah,” tegasnya.

Selanjutnya, ia akan membuktikan pada persidangan Senin (4/1) mendatang benar atau tidak. Penentuan terjadi pada putusan pokok perkara Rabu (6/3). “Yang jelas kita yakin ada dugaan rekayasa,” singkatnya.

Sementara, Penasihat Hukum (PH) dari penyidik Polres Bulungan, AKBP Andrie Satyagraha menyampaikan, praperadilan telah gugur. Sehingga, proses perkara HE berlanjut. Apalagi saat ini sudah dinyatakakan P21.

“Praperadilannya dinyatakan gugur. Dan kita tetap lanjut dalam perkaranya. Terlebih lagi sudah dilakukan P21 oleh pihak penyidik,” jelas pria yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Kaltara.

Sidang pelanggaran pemilu telah berlanjut. Pada Jumat (1/3) pagi sidang perkara pokok HE sudah dilaksanakan. Kemudian akan dilanjutkan pada Senin (4/3) mendatang. “Hari ini (kemarin, Red) berlangsung sidang pelanggaran pemilu HE. Sidang akan dilanjutkan Senin (4/3) nanti,” ungkapnya.

Untuk diketahui, HE melalui PH mengajukan praperadilan terkait status tersangka yang disematkan kepada kliennya dinilai dipaksakan. Sehingga, permohonan praperadilan dilakukan atas status tersangka yang ditetapkan Sat Reskrim Polres Bulungan ke HE.

Permohonan praperadilan HE melawan Sat Reskrim Polres Bulungan dimulai pada Jumat (15/2) lalu. Status tersangka HE akibat diduga melanggar UU nomor 7/2017 pasal 521 juntco pasal 280 ayat 1 hurup j tentang Pemilu dengan membagikan uang kepada masyarakat yang mengikuti kampanye. Kejadian itu, pada Kamis (3/1) di Desa Seputuk, Kecamatan Muruk Rian sedang dilaksanakan perayaan Natal dan Tahun Baru, tepatnya di lapangan sepak bola setempat. (akz/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB

Ada Puluhan Koperasi di Bulungan Tak Sehat

Sabtu, 6 April 2024 | 12:00 WIB
X